SURABAYA (Realita) – Jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan dalam sidang dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam rekaman itu, terdengar permintaan bantuan dana kepada kontraktor yang disebut berkaitan dengan agenda kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kota Madiun.
Rekaman tersebut diperdengarkan saat jaksa memeriksa saksi Andi, pemilik Badan Usaha Jasa Konstruksi Jatisono Multi Konstruksi. Dalam perkara ini, terdakwa adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Baca juga: Thariq Benarkan Kesaksian Kontraktor soal Permintaan Rp200 Juta Usai Proyek Jalan Madiun Rampung
Dalam rekaman yang diputar di persidangan, terdengar suara yang diidentifikasi sebagai Thariq menyampaikan bahwa "Pak Wali" meminta bantuan dana karena akan ada kunjungan Menko Infrastruktur AHY.
"Pak Wali minta bantuan TPA karena tanggal 22 dikunjungi Menko Infrastruktur Pak AHY. Kemarin dari Bu Muslim pernah bantu. Gantian Pak Andi, pripun ada nggak?" demikian isi percakapan yang diputar jaksa.
Andi kemudian terdengar menanyakan apakah bantuan yang dimaksud hanya untuk kebutuhan operasional.
"Ini membantu itu semuanya atau operasional tok?" tanya Andi.
Baca juga: Saksi Ungkap Diminta Rp200 Juta oleh Thariq setelah Proyek Jalan di Kota Madiun Rampung
Suara yang diidentifikasi sebagai Thariq menjawab singkat, "Ya semuanya."
Selain memutar rekaman, jaksa juga menggali keterangan Andi mengenai dugaan penyerahan uang kepada Thariq. Andi mengaku menyerahkan uang tunai Rp200 juta setelah proyek pemeliharaan berkala Jalan Paket 2 di Kota Madiun senilai sekitar Rp5,096 miliar selesai dikerjakan.
Menurut Andi, permintaan uang itu disampaikan melalui stafnya, Bambang Suryanto, yang meminta dirinya menghubungi Thariq.
Baca juga: Kejagung Buka Penyidikan TPPU Kasus Emas 74 Kilogram, Bentuk Tim Khusus Berisi 9 Jaksa
"Saya diberi tahu staf saya supaya menghubungi Pak Thariq lewat telepon. Maksudnya beliau minta uang Rp200 juta," ujar Andi.
Ia mengatakan uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai pada 12 November 2025 di Kantor Dinas PUPR Kota Madiun, dalam tas kresek berisi pecahan Rp100 ribu.yudhi
Editor : Redaksi