Thariq Benarkan Kesaksian Kontraktor soal Permintaan Rp200 Juta Usai Proyek Jalan Madiun Rampung

Reporter : Redaksi
Terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Thariq Megah (mengenakan batik) saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, membenarkan keterangan saksi Andi, pemilik Badan Usaha Jasa Konstruksi Jatisono Multi Konstruksi, terkait penyerahan uang Rp200 juta setelah proyek peningkatan jalan di Kota Madiun rampung.

Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/7), dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.

Baca juga: Rekaman Sidang Ungkap Percakapan Thariq soal Permintaan Dana Menjelang Kunjungan AHY

Di hadapan jaksa, Andi menerangkan bahwa perusahaan milik keluarganya, CV Madiun Berkat Konstruksi, memperoleh paket pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Paket 2 senilai Rp5.096.400.000 di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi pernah memberikan sesuatu kepada Thariq atau pihak pemerintah daerah. Andi mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada Thariq.

Menurut Andi, permintaan itu muncul setelah proyek selesai. Ia mengaku diberi tahu stafnya untuk menghubungi Thariq melalui telepon karena diminta menyerahkan uang Rp200 juta.

"Saya diberi tahu staf saya setelah pekerjaan selesai disuruh menghubungi Pak Thariq lewat telepon. Maksudnya beliau minta uang Rp200 juta," ujar Andi.

Baca juga: Saksi Ungkap Diminta Rp200 Juta oleh Thariq setelah Proyek Jalan di Kota Madiun Rampung

Uang tersebut, kata Andi, diserahkan secara tunai pada 12 November 2025 di kantor Thariq. Uang pecahan Rp100 ribu itu dibawa menggunakan tas kresek dan diserahkan di halaman kantor.

Saat ditanya apakah permintaan itu berasal dari dirinya sendiri atau Thariq, Andi menegaskan bahwa permintaan berasal dari Thariq. Ia juga mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa proyek tersebut akan disertai permintaan uang.

Dalam persidangan, jaksa turut memutar rekaman percakapan yang diduga melibatkan Thariq. Dalam rekaman itu terdengar pembicaraan mengenai permintaan bantuan untuk "Pak Wali" menjelang kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Kejagung Buka Penyidikan TPPU Kasus Emas 74 Kilogram, Bentuk Tim Khusus Berisi 9 Jaksa

Ketika rekaman diperdengarkan, terdengar ucapan, "Pak Wali minta bantuan... pada tanggal 22 dikunjungi Menteri Koordinator Infrastruktur Pak AHY."

Percakapan itu juga memuat pembahasan mengenai bantuan yang disebut untuk operasional maupun kebutuhan lainnya.

Saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar mengenai keterangan saksi Andi dan isi rekaman tersebut, Thariq menyatakan membenarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. "Benar Yang Mulia"ucapnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru