Sidang Korupsi BSPS Sumenep: Terdakwa Klaim Rp1,5 Miliar untuk Kampanye, Sebut Nama Ipong Muchlissoni

Reporter : Redaksi
Terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/7/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep mendakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, menerima uang Rp3 miliar dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Uang tersebut diduga merupakan "uang komitmen" atas pengalihan kuota 1.500 penerima BSPS dan berasal dari praktik pemotongan dana bantuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,87 miliar.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 27 Juli 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Baca juga: Thariq Benarkan Kesaksian Kontraktor soal Permintaan Rp200 Juta Usai Proyek Jalan Madiun Rampung

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Ari bersama Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep yang perkaranya disidangkan terpisah, diduga melakukan pemungutan atau pemotongan dana BSPS sejak Desember 2023 hingga Februari 2025.

Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima bantuan di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Menurut jaksa, mekanisme program mengharuskan usulan calon penerima berasal dari kepala desa, kemudian dikumpulkan koordinator kabupaten, diteruskan kepada tenaga ahli anggota DPR RI, selanjutnya disampaikan ke Kementerian PUPR untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Dalam dakwaan disebutkan, Ari dikenalkan kepada Risky Pratama oleh seseorang bernama Wiki yang menyampaikan adanya sisa kuota BSPS sebanyak 1.500 calon penerima dari Daerah Pemilihan VII Jawa Timur. Risky kemudian mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan ke Kabupaten Sumenep.

Jaksa mendalilkan Ari menyetujui pengalihan kuota tersebut dan bersepakat menerima "uang komitmen" sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima, sehingga total yang diduga diterima mencapai Rp3 miliar.

Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan secara bertahap di sejumlah lokasi di Surabaya, yakni Rp800 juta di Cafe Exelco pada 18 Februari 2024, Rp300 juta di Cafe Exelco Delta Plaza pada 1 Maret 2024, Rp500 juta di Hotel Elmi pada 7 Maret 2024, Rp400 juta di Cafe Exelco A. Yani, serta Rp1 miliar di Hotel Prime Biz Gayungsari.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari hasil pemotongan dana BSPS yang dilakukan melalui toko bangunan dan kepala desa. Dalam dakwaan diuraikan sedikitnya 71 titik pemotongan, antara lain melalui UD Jiwa Penolong, Toko Prancak Jaya, Toko Salam Jaya, dan UD Putra Abadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif, yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, serta menerima gratifikasi.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Rekaman Sidang Ungkap Percakapan Thariq soal Permintaan Dana Menjelang Kunjungan AHY

Dalam dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, penasihat hukum Ari, Rohmad Amrulloh, menyatakan kliennya mengakui menerima uang dari Risky Pratama, namun jumlahnya bukan Rp3 miliar sebagaimana didakwakan. 

"Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama. Terdakwa menyadari penerimaan itu tidak dapat dibenarkan. Namun, terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS," kata Rohmad di hadapan majelis hakim.

"Ari hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI, yakni menerima aspirasi masyarakat berupa daftar calon penerima BSPS, melakukan telaah administrasi, kemudian menyampaikannya kepada Ipong Muchlissoni sebelum diteruskan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan diajukan ke Kementerian PUPR," imbuh Rohmad.

Ia menegaskan, setelah surat usulan dikirim, seluruh proses verifikasi hingga penetapan penerima bantuan menjadi kewenangan Kementerian PUPR dan Balai Penyediaan Perumahan. Karena itu, terdakwa membantah mengetahui adanya mekanisme pemotongan dana yang dilakukan Risky Pratama bersama pihak lain.

Rohmad juga membantah adanya kesepakatan mengenai "uang komitmen" Rp2 juta untuk setiap calon penerima BSPS.

Baca juga: Saksi Ungkap Diminta Rp200 Juta oleh Thariq setelah Proyek Jalan di Kota Madiun Rampung

Menurutnya, uang Rp1,5 miliar yang diterima Ari bukan imbalan atas pengurusan program BSPS, melainkan pemberian dari Risky Pratama yang digunakan untuk kebutuhan kampanye politik.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kata Rohmad, kliennya telah mengembalikan Rp1 miliar menggunakan aset pribadi.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, Rp350 juta diserahkan kepada Zainul, yang disebut sebagai staf Ipong Muchlissoni, untuk keperluan Pilkada dan Pileg. Sementara Rp150 juta lainnya juga disebut telah diserahkan kepada orang yang sama untuk kepentingan Pileg. Terdakwa mengaku telah memberitahukan kepada Ipong Muchlissoni bahwa uang tersebut berasal dari pemberian Risky Pratama.

Selain itu, terdakwa mempersoalkan perbedaan nominal penerimaan uang dalam dakwaan. Menurut penasihat hukumnya, dalam perkara Risky Pratama sebelumnya jaksa menyebut Ari menerima Rp1,5 miliar, sedangkan dalam perkara yang kini disidangkan jumlah tersebut berubah menjadi Rp3 miliar.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum untuk menguji seluruh dalil dakwaan maupun bantahan yang disampaikan terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru