Korupsi Proyek Banjir Pacitan, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya Dituntut 4,5 Tahun, Konsultan Pengawas 1,5 Tahun

Reporter : Redaksi
Edi Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya dan Tendy Soewadji Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (WPU) saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/7/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan menuntut kontraktor proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan, Ir. H. Edi Supriyanto, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara konsultan pengawas proyek, Tendy Soewadji, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Tahun Anggaran 2021.

Tuntutan dibacakan JPU Doan Novelman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indrayani dengan hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.

Baca juga: Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera Didakwa Rugikan Pendapatan Negara Rp1,81 Miliar Melalui Pelaporan Pajak

Dalam perkara ini, Edi Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp875.288.091,54.

Sementara itu, Tendy Soewadji yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (WPU) Jawa Timur bertindak sebagai konsultan pengawas proyek. Ia didakwa terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengawasan proyek dengan nilai kerugian negara sebesar Rp566.810.000.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan dakwaan primer terhadap Edi Supriyanto tidak terbukti. Namun, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

"Terdakwa Ir. H. Edi Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Edi Supriyanto, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Edi membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep: Terdakwa Klaim Rp1,5 Miliar untuk Kampanye, Sebut Nama Ipong Muchlissoni

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp875.288.091,54. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Terhadap terdakwa Tendy Soewadji, jaksa menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa menuntut Tendy dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, Tendy juga dituntut membayar denda Rp50 juta.

Baca juga: Thariq Benarkan Kesaksian Kontraktor soal Permintaan Rp200 Juta Usai Proyek Jalan Madiun Rampung

Jaksa menyebut uang sebesar Rp566.810.000 yang telah dititipkan terdakwa kepada penuntut umum dinyatakan sah sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dan diminta untuk dirampas bagi negara melalui penyetoran ke kas negara.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan bahwa Tendy menerima pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dengan menggunakan dokumen dan tanda tangan yang dipalsukan.

"Bahwa benar terdakwa Tendy menerima pembayaran dari PPK proyek dengan dokumen yang dipalsukan dan tanda tangan palsu yang merugikan keuangan negara," kata jaksa.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru