Terdakwa Korupsi BSPS Klaim Hanya Terima "Recehan Peyek", Minta Pelaku Utama Diungkap

Reporter : Redaksi
Ketiga terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukholladun, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/7/2026). 

 

SURABAYA (Realita)– Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan jaksa. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 27 Juli 2026, mereka membantah memperkaya diri dan menyebut hanya menjalankan peran sebagai pelaksana program.

Baca juga: Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera Didakwa Rugikan Pendapatan Negara Rp1,81 Miliar Melalui Pelaporan Pajak

Ketiga terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukholladun, menjalani sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indrayani dengan anggota Athoillah dan Ibnu Abas Ali.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak selaras. Menurut mereka, jaksa menggunakan konstruksi dakwaan yang tidak sesuai dengan dasar tuntutan.

"Jaksa menggunakan Pasal 3, padahal tuntutan berdasar Pasal 603 KUHP," ujar kuasa hukum di persidangan.

Penasihat hukum juga mempersoalkan unsur "setiap orang" yang dijadikan dasar tuntutan. Menurut mereka, jaksa tidak mampu membuktikan secara konkret bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan program BSPS.

"Tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri. Justru sebagian dana pribadi digunakan mendukung program BSPS," kata tim advokat.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut biaya operasional Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), khususnya di wilayah kepulauan, mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta dan sebagian ditanggung para terdakwa.

Mereka juga membantah tudingan adanya pungutan terhadap calon penerima bantuan. Menurut tim pembela, tidak pernah ada sosialisasi yang disertai komitmen pembayaran sebagaimana didalilkan jaksa.

Baca juga: Korupsi Proyek Banjir Pacitan, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya Dituntut 4,5 Tahun, Konsultan Pengawas 1,5 Tahun

"Potongan itu berasal dari permintaan kepala desa, bukan dari terdakwa," ujar kuasa hukum.

Tim advokat menegaskan, berdasarkan prinsip hukum pidana, setiap unsur dakwaan harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 yang menegaskan unsur melawan hukum harus dipahami secara formil.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Usai persidangan, Alvin Artana, mengatakan kliennya hanya berperan sebagai perantara, bukan pihak yang mengambil keputusan dalam pelaksanaan program BSPS.

"Kami sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sumenep apabila perkara ini memang diusut secara menyeluruh. Silakan buka semua pihak yang terlibat berdasarkan fakta-fakta persidangan. Itu harus diungkap dan dipertanggungjawabkan," kata Alvin.

Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep: Terdakwa Klaim Rp1,5 Miliar untuk Kampanye, Sebut Nama Ipong Muchlissoni

Ia menilai pertanggungjawaban pidana tidak seharusnya hanya dibebankan kepada kliennya.

"Jangan hanya klien-klien kami yang hanya menerima recehan peyek, tetapi dipertanggungjawabkan sebesar gunung emas. Klien kami bukan pemutus, bukan kuasa anggaran, tetapi justru memikul pertanggungjawaban yang sangat besar," ujarnya.

Alvin juga mengungkapkan bahwa Risky Pratama telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menurut dia, keterangan Risky telah membantu penyidik mengungkap keterlibatan pihak lain hingga berujung pada penetapan dua terdakwa baru, yakni Noer Lisal Anbiyah dan Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo.

"Sudah ada prestasi menjadikan dua orang sebagai terdakwa. Sangat tidak adil apabila hal itu tidak dipertimbangkan," katanya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru