Sidang Korupsi BSPS Sumenep: Saksi Sebut 8 Anggota DPR RI Jadi Pengusul, Termasuk Sri Wahyuni

Reporter : Redaksi
Saksi Salahudin Rasyidi, selaku Direktur PUPR saat memberikan keterangannya di sidang BSPS Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (3/8/2026).

SURABAYA (Realita)- Persidangan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 mengungkap bahwa sedikitnya delapan anggota DPR RI tercatat sebagai pengusul calon penerima bantuan. Salah satu nama yang disebut di persidangan adalah Sri Wahyuni, anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Partai NasDem.

Fakta tersebut disampaikan Ir. M. Salahudin Rasyidi, MT, yang pada 2024 menjabat sebagai Direktur Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan ke Sumenep

Di hadapan majelis hakim, Salahudin menjelaskan bahwa usulan calon penerima BSPS dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Namun, seluruh usulan tetap harus melalui proses administrasi, verifikasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

"Setelah menerima usulan, kami bertugas memproses secara administrasi usulan dari berbagai pihak yang masuk ke Kementerian PUPR," kata Salahudin di persidangan.

Menurut dia, usulan yang ditujukan kepada Menteri PUPR melalui Direktorat Jenderal kemudian diperiksa berdasarkan identitas calon penerima, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga alamat rumah yang diusulkan.

Verifikasi tersebut, kata Salahudin, dilakukan untuk memastikan calon penerima benar-benar memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan serupa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, serta memenuhi seluruh persyaratan program.

"Untuk memastikan penerima bantuan ada, rumah yang akan diperbaiki ada, dan memastikan nama yang diusulkan belum pernah menerima bantuan sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, pengecualian hanya diberikan kepada penerima yang rumahnya rusak akibat bencana alam.

Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Transfer Rp1 Miliar ke Roni Susanto Terungkap di Sidang Ari Her Sofiawanudin

Setelah proses administrasi selesai, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) melakukan verifikasi lapangan melalui tim verifikator. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

"Dalam melakukan verifikasi, balai membentuk tim verifikator. Hasil verifikasi itu kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal," ujar Salahudin.

Dalam keterangannya, Salahudin juga mengungkapkan bahwa untuk pelaksanaan BSPS di Kabupaten Sumenep pada 2024 terdapat delapan anggota DPR RI yang mengusulkan calon penerima bantuan.

"Untuk Kabupaten Sumenep sendiri, BSPS tahun 2024 ada delapan anggota DPR RI sebagai pengusul," katanya.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Sarana SMK Jatim

Salah satu nama yang disebut adalah Sri Wahyuni. Namun, kesaksian Salahudin tidak menguraikan lebih lanjut jumlah usulan yang berasal dari masing-masing anggota DPR maupun keterlibatan mereka dalam pelaksanaan program.

Salahudin juga menegaskan tidak mengenal terdakwa Ari Her Sofiawanudin dan tidak pernah berhubungan langsung dengannya selama pelaksanaan program BSPS.

Dalam perkara ini, Ari didakwa menerima "uang komitmen" dari pelaksanaan BSPS Sumenep yang diduga berasal dari pemotongan dana bantuan. Jaksa mendalilkan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru