Kuasa Hukum Thariq Soroti Permintaan Rp76 Juta oleh Sekda Kota Madiun: Seharusnya Lewat APBD

realita.co
Kuasa hukum Thariq, Mursid Mudiantoro saat di Persidangan Tipikor Surabaya.

MADIUN (Realita) - Keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Thariq Megah.

Kuasa hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, menilai keterangan Soeko terkait permintaan uang kepada Thariq saat masih menjabat Kepala DPUPR Kota Madiun dapat menjadi salah satu materi penting dalam pembelaan kliennya.

Baca juga: Penasihat Hukum Thariq Soroti Perwal 53/2021: Syarat Saldo 30 Persen Diduga Merupakan "Kuncian, Tender

Dalam persidangan, terungkap adanya permintaan uang masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp26 juta kepada Thariq. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengingat DPUPR disebut kerap berhubungan dengan aparat penegak hukum (APH).

Menurut Mursid, keterangan tersebut menunjukkan bahwa permintaan uang itu bukan berasal dari inisiatif Thariq, melainkan datang dari Soeko yang saat itu berkedudukan sebagai Sekda sekaligus sekretaris Forkopimda.

“Keterangan itu akan menjadi salah satu amunisi kami dalam membela Pak Thariq. Terungkap bahwa ada permintaan dari Sekda kepada Kepala DPUPR dengan alasan kebutuhan yang berkaitan dengan Forkopimda maupun APH,” kata Mursid, Senin (10/8/2026).

Ia menilai, apabila kebutuhan Forkopimda tidak mencukupi dalam penganggaran, semestinya kekurangan tersebut ditempuh melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. Sekda, kata dia, memiliki posisi strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mengusulkan penambahan anggaran kepada wali kota untuk kemudian dibahas melalui APBD.

“Sekda memiliki posisi strategis dalam perencanaan dan penganggaran. Kalau anggarannya kurang, seharusnya diusulkan kepada wali kota agar ditambah melalui mekanisme APBD. Jangan kemudian meminta kepada Kepala DPUPR,” tegasnya.

Ia juga menyinggung ketentuan pendanaan Forkopimda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.

Mursid merujuk Pasal 29 ayat (2) PP tersebut yang menyebutkan bahwa pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. Sementara Sekda secara ex officio berkedudukan sebagai sekretaris Forkopimda.

Menurut dia, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan Forkopimda memiliki jalur pendanaan resmi melalui anggaran daerah. Karena itu, apabila terdapat kekurangan anggaran, semestinya diselesaikan melalui proses perencanaan dan penganggaran, bukan dengan meminta uang kepada kepala OPD.

“Kalau mekanisme resmi itu ditempuh, apa yang kemudian dialami Pak Thariq seharusnya bisa dicegah. Kepala dinas tidak perlu dibebani mencari atau menyediakan uang di luar anggaran,” ujarnya.

Lebih jauh, Mursid mengatakan, fakta persidangan tersebut akan digunakan untuk memperjelas posisi Thariq dalam konstruksi perkara yang tengah disidangkan. Tim penasihat hukum ingin menunjukkan bahwa Thariq berada dalam hubungan hierarkis birokrasi dan menerima permintaan dari pejabat yang memiliki posisi lebih tinggi.

“Ini penting untuk melihat posisi Pak Thariq dalam konteks hubungan kedinasan dan hierarki birokrasi yang ada saat itu,” tandasnya.

Meski demikian, Mursid menyadari bahwa persoalan terkait uang Rp76 juta tersebut masih harus diuji lebih lanjut di persidangan. Mulai dari asal-usul uang, cara memperolehnya, peruntukan, hingga pertanggungjawabannya menjadi bagian yang akan dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru