SETARA INSTITUTE Soroti Manuver Hukum Ex Jampidsus

realita.co
Febrie Ardiansyah usai diperiksa oleh Kejagung RI menuju Rutan KPK. Foto: Hrd

JAKARTA (Realita)- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai berbagai manuver komunikasi tim kuasa hukum mantan Jampidsus tidak berhasil menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Komentar itu disampaikan Hendardi pada Minggu, 10 Agustus 2026 terkait proses hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kasus Temuan Mayat di Kebayoran, Polisi: Identitas Korban Masih Diselidiki, Publik Tak Berspekulasi Dulu

"Jangan Hanya Perdebatkan Prosedur"

Menurut Hendardi, menjadikan isu prosedural seperti `praperadilan` sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik.

"Praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun jika hanya mempersoalkan aspek prosedural yang menguntungkan klien, maka itu kehilangan legitimasi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

Ia menyoroti tim kuasa hukum yang diisi aktivis antikorupsi mantan pengurus `ICW`, eks `KPK`, dan `Pengacara Senior`. Hendardi menilai jika benar-benar konsisten memperjuangkan due process of law, maka yang pertama disorot justru proses pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Pengalihan penanganan perkara itu dinilai menimbulkan persoalan serius. 

Baca juga: Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Presiden hingga Jaksa Agung

"Perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis. Ini berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses, serta membuka ruang proteksi hukum," kata Hendardi.

Ia menegaskan penegakan due process tidak boleh parsial. Seluruh rangkaian proses harus diuji objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan hanya mempersoalkan penggeledahan atau penyitaan.

Uji Kredibilitas Sistem Hukum

Hendardi menyebut perkara ini bukan hanya menguji nasib hukum mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus jadi Momentum Berbenah

"Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil," tegasnya.

Ia mengingatkan, jika hukum tidak ditegakkan jujur dan tanpa perlakuan istimewa, maka kepercayaan publik akan runtuh. Hal itu berpotensi mendorong warga mencari keadilan sendiri, baik lewat civil disobedience maupun mob justice atau street justice.

"Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara konsisten bagi siapa pun," pungkas Hendardi.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru