Jelang Musda Demokrat, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ketua DPC Bojonegoro Digugat PMH

Reporter : Redaksi
Persidangan gugatan PMH Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto di PN Surabaya, Selasa (11/8/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni dan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum kedua tergugat menilai perkara tersebut memiliki muatan politik karena muncul menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.

Menurut, Kuasa hukum Sri Wahyuni dan Sukur, Moch Arifin. Gugatan diajukan Indah Kuntarti dan berkaitan dengan kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro. Dalam perkara tersebut, Sukur yang juga anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro disebut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan reses tersebut. Universitas Wijaya Putra turut menjadi tergugat.

Baca juga: Ijazah Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Dipersoalkan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Terseret Gugatan PMH

Sidang perdana digelar di PN Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti. Persidangan belum masuk ke pokok perkara karena salah satu tergugat, Universitas Wijaya Putra, tidak hadir.

Moch Arifin, mengatakan gugatan tersebut berpotensi memengaruhi citra politik kedua kliennya di tengah momentum Musda Partai Demokrat.

"Gugatan ini penuh dengan unsur politis yang berupaya mengganggu dan membunuh karakter klien kami menjelang Musda Partai Demokrat yang dijadwalkan bulan Agustus ini. Mungkin ada kelompok-kelompok lain yang ingin mengganggu," kata Arifin seusai persidangan.

Menurut Arifin, Sri Wahyuni bukan sasaran utama dalam gugatan tersebut. Ia menyebut keterlibatan Sri hanya berkaitan dengan kegiatan reses di daerah pemilihannya.

"Sasaran utama tetap Ketua Demokrat cabang Diponegoro, Bojonegoro," ujarnya.

Arifin menjelaskan, Sukur diundang sebagai narasumber dalam kegiatan reses karena merupakan salah satu tokoh masyarakat Bojonegoro. Menurut dia, status narasumber dalam kegiatan tersebut tidak mensyaratkan latar belakang akademik sebagaimana yang dipersoalkan penggugat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto Digugat Perbuatan Melawan Hukum

"Yang penting orang itu punya kemampuan, kapabel, punya karakter dan kompetensi untuk menyampaikan materi. Pak Sukur diundang sebagai narasumber karena dia salah satu tokoh masyarakat Bojonegoro," kata dia.

Persoalan kemudian muncul karena penggugat mempersoalkan ijazah pendidikan Sukur. Selain Sukur dan Sri, Universitas Wijaya Putra ikut digugat lantaran dinilai tidak cermat ketika menerima Sukur sebagai mahasiswa program pascasarjana.

"Pak Sukur dianggap ijazahnya diragukan. Ketika masa reses, Bu Yuni selaku wakil ketua DPRD datang ke wilayah dapilnya. Di sana mengundang narasumber. Pak Sukur diundang karena dianggap punya kemampuan sebagai tokoh masyarakat yang bisa mengedukasi," ujar Arifin.

Terkait gugatan terhadap kampus, Arifin mengatakan penggugat mempersoalkan proses penerimaan Sukur sebagai mahasiswa pascasarjana karena ijazah S1-nya dianggap bermasalah.

Baca juga: Nama Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Muncul sebagai Tergugat di PN Surabaya

Sementara itu, Indah Kuntarti tidak memberikan penjelasan mengenai substansi gugatannya. Seusai sidang, ia mengatakan perkara masih berada pada tahap pemberkasan dokumen dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

"Ini masih pemberkasan dokumen. Belum mulai pokok perkara, ikut saja sidangnya," kata Indah.

Majelis hakim menunda persidangan selama sepekan karena Universitas Wijaya Putra tidak hadir. Tahapan mediasi juga belum dapat dilakukan.

"Karena tadi dari Wijaya Putra belum hadir, sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap mediasi. Ditunda seminggu dengan agenda memanggil Wijaya Putra selaku pihak di situ," kata Arifin.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru