Kejati Jatim Bidik PNBP Rp40 Miliar dari Lelang Barang Rampasan

Reporter : Redaksi
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF

MOJOKERTO (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membidik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp40 miliar dari lelang serentak barang rampasan negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang aset hasil perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari program nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur, kegiatan melibatkan 39 satuan kerja kejaksaan dan enam KPKNL.

Baca juga: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat, Minta Pulihkan Marwah Kejaksaan dan Jangan Bikin Gaduh

"Lelang serentak ini sesungguhnya nasional, seluruh Indonesia, tidak terkecuali Jawa Timur," kata Abdul Qohar saat dikonfirmasi di Mojokerto, Selasa, 11 Agustus 2026.

Enam KPKNL yang menangani lelang itu adalah Surabaya, Sidoarjo, Malang, Madiun, Jember, dan Pamekasan. Penawaran dilakukan secara daring untuk membuka akses kepada masyarakat sekaligus menjaga transparansi proses.

Menurut Abdul Qohar, barang yang dilelang merupakan aset yang telah berstatus barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Aset tersebut dilelang agar dapat dikonversi menjadi penerimaan negara.

"Targetnya adalah untuk meningkatkan pemasukan PNBP terhadap barang-barang yang sudah inkracht, yang sudah punya kekuatan hukum tetap, yaitu barang-barang rampasan," ujarnya.

Untuk Jawa Timur, nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp40 miliar. Namun, Kejati Jatim membuka peluang penerimaan melampaui angka tersebut lantaran tingginya minat masyarakat.

"Untuk target PNBP kita, limitnya Rp40 miliar. Tapi melihat antusias tadi, insyaallah lebih. Kita masih punya waktu tiga hari lagi," kata Abdul Qohar.

Antusiasme masyarakat terlihat dari pameran barang rampasan yang digelar sebelum lelang. Lebih dari 1.000 orang tercatat mengunjungi lokasi. Jumlah pengunjung diperkirakan lebih dari 2.000 orang karena tidak seluruhnya melakukan registrasi.

Abdul Qohar mengatakan barang rampasan tersebut berasal dari berbagai perkara pidana, termasuk perkara korupsi dan tindak pidana umum. Setelah memenuhi persyaratan hukum, aset tersebut dilelang agar hasilnya disetorkan ke kas negara.

"Barang-barang ini berasal dari perkara korupsi, ada tindak pidana umum yang statusnya dirampas oleh negara atau barang rampasan, sehingga harus dilelang supaya uangnya masuk kas negara," ujarnya.

Kejaksaan, kata dia, bukan pihak yang menjalankan proses penawaran ataupun menentukan pemenang lelang. Kejaksaan menyediakan barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan, sedangkan proses lelang dilakukan KPKNL.

"Siapa yang melakukan lelang? Adalah KPKNL, bukan Kejaksaan. Kita ini penyelenggara," kata Abdul Qohar.

Baca juga: Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Masuk Kas Negara, Pelaku Masih Buron

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono mengatakan lelang barang rampasan BPA turut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengejar penerimaan negara. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai PNBP.

Arik mengatakan target pokok lelang Kanwil DJKN Jawa Timur tahun ini mencapai lebih dari Rp5 triliun. Namun, realisasi hingga kini baru sekitar Rp2,3 triliun.

"Karena pokok lelangnya Rp5 triliun dan sekarang masih Rp2,3 triliun-an, kita harapkan target itu dalam lima bulan ke depan atau kurang, sekitar empat setengah bulan, mudah-mudahan bisa tercapai," ujar Arik.

Menurut dia, objek lelang yang ditangani DJKN beragam, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Properti dari sektor perbankan menjadi salah satu penyumbang transaksi dengan nilai besar, sedangkan kendaraan memiliki volume lelang cukup tinggi.

DJKN Jawa Timur mengoperasikan enam KPKNL yang melayani wilayah berbeda. Tingginya aktivitas lelang terlihat dari banyaknya permohonan yang ditangani pejabat lelang. Dalam satu tahun, seorang pejabat lelang dapat menangani lebih dari 500 permohonan.

"Rata-rata kerja keras mereka luar biasa, ya ini demi salah satu bagian untuk kita bilang PNBP," kata Arik.

Baca juga: Sudah Periksa 35 Saksi, Mengapa Kasus Korupsi Stand PD Pasar Surya Belum Punya Tersangka?

Arik menilai lelang tidak sekadar menjadi mekanisme penjualan aset. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengelolaan kekayaan negara dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah.

"Ujung-ujungnya kepentingan dari kebijakan fiskal kita juga," ujarnya.

Sementara itu, Kejati Jatim memastikan seluruh proses penawaran dilakukan secara terbuka melalui sistem daring. Kejaksaan tidak melakukan intervensi terhadap proses penawaran maupun penetapan pemenang.

Pemenang lelang akan memperoleh dokumen legalitas setelah melunasi kewajiban pembayaran melalui rekening resmi KPKNL. Masyarakat diminta tidak menggunakan perantara ataupun melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi.

Masa lelang berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Kejati Jatim mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui KPKNL.

"Yang melelangkan KPKNL. Ini lembaga negara resmi," kata Abdul Qohar.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru