Sidang BSPS Sumenep: Ipong Heran Ari Bilowo Kaya Raya, Padahal Hanya Tenaga Ahli

Reporter : Redaksi
Saksi Ipong Muchlissoni dan Sri Wahyuni saat memberikan keterangan dalam perkara korupsi BSPS Sumenep, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (10/8/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Kesaksian mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dalam sidang perkara dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep 2024 menyoroti kehidupan ekonomi terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo.

Ipong mengaku heran melihat kekayaan Ari Bilowo. Menurut dia, Ari yang pernah menjadi tenaga ahli anggota DPR RI itu memiliki sejumlah rumah, kendaraan, alat berat hingga koleksi kendaraan antik.

Baca juga: Tiga Eks Pejabat Pelindo Bantah Korupsi Pengerukan Tanjung Perak

Kesaksian tersebut disampaikan Ipong saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemotongan dana BSPS Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 10 Agustus 2026. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan 14 saksi, termasuk Ipong dan Sri Wahyuni.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, Ipong mengatakan mengenal Ari sejak sekitar 2015. Saat itu, Ari merupakan bagian dari tim hukum lawan politiknya dalam Pilkada Ponorogo.

Menurut Ipong, Ari kemudian bergabung dengan tim pemenangannya pada 2018. Namun, ketika itu Ari tidak memegang jabatan formal dalam tim tersebut.

“Bilowo itu tadinya orangnya Sugiri, konon katanya yang membawa dia ke Ponorogo adalah Sugir. Banyak orang bilang dia dan Sugiri sudah seperti kakak adik,” kata Ipong dalam persidangan.

Ari, kata Ipong, kembali bergabung dengan tim pemenangan Ipong-Segoro Luhur Kusumo Daru dalam Pilkada Ponorogo 2024. Ia menyebut Ari merupakan bagian dari tim hukum, meski tidak seluruh anggota tim pemenangan tercatat secara resmi di KPU.

Ketika ditanya jaksa mengenai pekerjaan Ari, Ipong menyebut sejumlah profesi yang pernah diketahuinya, antara lain aktivis LSM dan pengacara 

Namun, sejak 2021, Ari disebut menjadi tenaga ahli Sri Wahyuni, istri Ipong yang saat itu menjadi anggota Komisi V DPR RI.

“Setelah Bu Sri Wahyuni kurang lebih setahun menjadi anggota Komisi V DPR RI, terdakwa Ari Bilowo menjadi tenaga ahli istri saya,” ujar Ipong.

Ipong kemudian mengungkap informasi yang pernah diterimanya mengenai kondisi ekonomi Ari. Ia mengaku mendapat cerita bahwa Ari merupakan orang yang tergolong kaya.

“Informasi yang saya terima waktu itu, terdakwa Ari Bilowo ini kaya raya, punya mobil HiAce tiga unit, punya alat berat, punya rumah di mana-mana,” ujar Ipong.

Menurut Ipong, informasi tersebut awalnya tidak menjadi persoalan baginya. Namun, setelah perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep mencuat, ia mengaku baru mengetahui lebih jauh mengenai aset yang dimiliki Ari.

Ipong menyebut Ari memiliki sejumlah rumah, kendaraan premium yang digunakan sehari-hari maupun disewakan, serta beberapa sepeda motor antik.

“Yang saya tahu Bilowo ini tenaga ahli, ya pengusaha. Istrinya guru senam, namun sekarang sudah punya sanggar senam. Belakangan baru saya tahu jika Bilowo ini hanyalah pengusaha travel. Berapa sih keuntungan usaha travel itu?” kata Ipong.

Baca juga: Berkas Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim dalam Kasus Pungli Dinyatakan P21

Pernyataan tersebut disampaikan Ipong dalam konteks kesaksiannya mengenai latar belakang Ari. Ia mengaku mempertanyakan bagaimana Ari dapat memiliki sejumlah aset bernilai tinggi tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ari bersama Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep yang perkaranya disidangkan secara terpisah, melakukan pemungutan atau pemotongan dana BSPS sejak Desember 2023 hingga Februari 2025.

Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 memiliki pagu Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan.

Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp20 juta. Dana itu terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Menurut jaksa, usulan calon penerima bantuan berasal dari kepala desa. Usulan tersebut kemudian dikumpulkan koordinator kabupaten, diteruskan kepada tenaga ahli anggota DPR RI, lalu disampaikan kepada Kementerian PUPR untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ari dikenalkan kepada Risky oleh seseorang bernama Wiki. Saat itu disebut terdapat sisa kuota BSPS sekitar 1.500 calon penerima dari daerah pemilihan VII Jawa Timur.

Risky kemudian mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan ke Kabupaten Sumenep. Jaksa mendalilkan Ari menyetujui pengalihan kuota tersebut dan bersepakat menerima uang komitmen Rp2 juta untuk setiap penerima.

Baca juga: Menunggu Vonis, Sugiri Sancoko: “Aku Manut Saja”, Simpatisan Berdesakan di Pengadilan

Dengan jumlah sekitar 1.500 penerima, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp3 miliar.

Jaksa menyebut penyerahan uang dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi di Surabaya. Di antaranya Rp800 juta di Cafe Excelso pada 18 Februari 2024, Rp300 juta di Cafe Excelso Delta Plaza pada 1 Maret 2024, Rp500 juta di Hotel Elmi pada 7 Maret 2024, Rp400 juta di Cafe Excelso Ahmad Yani, serta Rp1 miliar di Hotel Prime Biz Gayungsari.

Menurut dakwaan, uang tersebut berasal dari pemotongan dana BSPS melalui toko bangunan dan kepala desa. Jaksa menyebut sedikitnya terdapat 71 titik pemotongan, antara lain melalui UD Jiwa Penolong, Toko Prancak Jaya, Toko Salam Jaya dan UD Putra Abadi.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara Rp26.876.402.300 berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025.

Ari didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, antara lain tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, serta gratifikasi.

Jaksa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan alternatif lainnya, Ari dijerat Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru