Dari Rp25,5 Juta Menjadi Rp140 Juta, Polisi Telusuri Jejak Kredit Ngatini di Bank Jombang

realita.co
Nenek Ngatini. Foto: Sarif

JOMBANG (Realita) – Persoalan kredit yang membelit Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini memasuki fase penelusuran dokumen.

Bukan hanya soal besarnya kewajiban yang disebut mencapai Rp140 juta, polisi tengah berusaha menyusun kembali perjalanan kredit Ngatini sejak awal. Setiap pengajuan, transaksi hingga pembayaran angsuran ditelusuri untuk mengetahui bagaimana pinjaman yang disebut sekitar Rp25,5 juta berkembang menjadi kewajiban puluhan juta rupiah.

Baca juga: JPU Dakwa Pasal Berlapis Pegawai Bank di Kota Madiun

Satreskrim Polres Jombang masih melakukan penyelidikan atas laporan yang diajukan Ngatini terhadap PT BPR Bank Jombang Perseroda.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, penyidik saat ini mengumpulkan dokumen perbankan yang berkaitan dengan kredit Ngatini.

“Banyak dokumennya, mulai dari awal tahun 2022 itu kan sampai sekarang kita tinggal tarik aja. Dari Bu Ngatini kan kita minim petunjuk,” kata Magribi, Jumat (14/8/2026).

Karena itu, penyidik meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi kredit Ngatini kepada pihak Bank Jombang.

Dokumen tersebut kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan Ngatini. Polisi tidak bisa langsung menyimpulkan perkara sebelum seluruh rangkaian transaksi diketahui secara utuh.

“Tidak mungkin langsung bulat. Ada transaksi satu-satu kita cek, pendataanlah, pengajuan kredit, data-data tiap tahunnya ada pengajuan,” ujarnya.

Menurut Magribi, proses tersebut membutuhkan ketelitian karena penyidik harus melihat perjalanan kredit dari waktu ke waktu.

“Memang bertahap, memang butuh waktu. Kami harus teliti betul,” tegasnya.

Polisi Telusuri Titik Perubahan Nilai Kredit

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah perubahan nilai kewajiban Ngatini.

Kredit yang semula disebut sekitar Rp25,5 juta tersebut kemudian berkembang hingga sekitar Rp140 juta. Kredit itu juga berkaitan dengan dua sertifikat tanah yang menjadi agunan.

Polisi kini mencoba memastikan bagaimana perhitungan tersebut terbentuk, termasuk transaksi dan pembayaran yang terjadi sepanjang perjalanan kredit.

Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen. Keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kredit tersebut juga dikumpulkan.

Menurut kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, pihaknya mengetahui direksi Bank Jombang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun, Adang menilai proses penyelidikan tersebut berjalan cukup lama.

“Seharusnya kepolisian segera meningkatkan perkara ini karena menurut kami perkara ini mudah, tidak terlalu sulit. Dokumennya ada, semuanya ada,” kata Adang 

Untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara secara resmi, pihaknya berencana meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Satreskrim Polres Jombang.

“Kami belum melakukan permintaan SP2HP. Akan kami minta untuk mengetahui seberapa jauh perkembangannya secara resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Persoalan Bermula dari Pinjaman

Kasus tersebut bermula dari kredit Ngatini di Bank Jombang Kantor Kas Kabuh.

Ngatini disebut menerima kredit sekitar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya. Di kemudian hari, ia kembali membutuhkan uang Rp500.000.

Ngatini yang mengaku tidak bisa membaca dan menulis awalnya hendak menggunakan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun sebagai agunan. Namun, menurut pengakuannya, BPKB tersebut dinilai sudah tidak memiliki nilai yang cukup.

Baca juga: Demi Trading, Pegawai Bank di Madiun Transaksi Fiktif Rp 2,8 Miliar

Ia kemudian menggunakan sertifikat tanah milik anaknya sebagai pengganti agunan. Nilai pinjaman atas nama Ngatini disebut menjadi Rp25,5 juta.

Setelah bercerai dengan suaminya pada 30 Maret 2021, Ngatini mengaku kesulitan membayar cicilan. Ia hanya sempat mengangsur tiga kali.

Dalam kondisi tersebut, seorang keponakannya kemudian menawarkan bantuan. Ngatini diperkenalkan dengan seseorang bernama Nur Ali yang disebut dapat membantu menyelesaikan kredit sekaligus menurunkan bunga pinjaman.

Uang Rp55 Juta Diserahkan

Untuk menyelesaikan persoalan utangnya, Ngatini kemudian menjual sawah di Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, seharga Rp40 juta.

 

Ia juga mencari pinjaman tambahan Rp10 juta serta mengumpulkan perhiasan emas seberat 10 gram.

Dari berbagai sumber tersebut, Ngatini mengaku mengumpulkan sekitar Rp55 juta.

Uang dan emas tersebut kemudian diserahkan kepada Nur Ali di rumah keponakannya. Penyerahan itu, menurut Ngatini, disaksikan sejumlah orang.

 

Ia berharap uang tersebut digunakan untuk melunasi kredit di Bank Jombang sehingga sertifikat tanah yang menjadi jaminan bisa kembali.

Namun, belakangan Ngatini mengetahui pembayaran tersebut diduga tidak pernah masuk untuk melunasi kreditnya di bank.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara

Persoalan kembali mencuat ketika Ngatini menerima surat dari Pengadilan Negeri Jombang. Ia baru mengetahui Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana terkait kredit tersebut.

Kewajiban Membesar, Tanah Jadi Jaminan

Dalam perkara itu, Ngatini mengaku terkejut karena nilai kewajibannya disebut telah mencapai sekitar Rp140 juta.

Nilai tersebut dikaitkan dengan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko, masing-masing sekitar Rp70 juta.

Salah satu aset tanah yang sebelumnya atas nama mendiang mantan suami Ngatini juga telah disita Bank Jombang.

Ngatini kemudian membayar Rp10 juta karena khawatir tanah milik anaknya ikut terseret. Dengan pembayaran itu, salah satu pinjaman pokok disebut tersisa Rp60 juta.

Bank Jombang kemudian menawarkan penyelesaian dengan menghapus bunga dan denda tertentu.

Dalam perhitungan yang disebutkan, terdapat bunga sekitar Rp14 juta dan akumulasi denda hingga 31 Maret 2026 sebesar Rp8.766.800. Jika diperhitungkan, total kewajiban mencapai Rp82.766.800.

Laporan Polisi dan Aduan ke OJK

Ngatini bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang pada 6 Juli 2026.

Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Ayat (4) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi sektor keuangan.

Selain kepolisian, persoalan tersebut juga dibawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya pada Juli 2026.rif

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru