Ratusan Massa Demo di Kejagung dan Kemenkum, Arahan Presiden Prabowo: Usut Ilegal Mining Nikel Rp7,2 Triliun

realita.co
Ratusan massa dari PT Bososi Pratama mengepung Kejaksaan Agung dan Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa 18 Agustus 2026. Foto: hery

JAKARTA (Realita) - Ratusan massa dari PT Bososi Pratama mengepung Kejaksaan Agung dan Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa 18 Agustus 2026. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Jalankan Perintah Presiden: Tangkap Mafia dan Beking Tambang Ilegal."

Aksi ini menjadi luapan kekecewaan setelah perjuangan hukum yang dilakukan bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Tambang Runtuh, 32 Orang Tewas

"3 tahun mencari keadilan tidak dipedulikan sama sekali," teriak Sasriponi Bahrin Ronggolawe, kuasa hukum PT Bososi Pratama di depan massa.

Ia merinci, selama ini pihaknya sudah mengirimkan ribuan surat tetapi tidak dipedulikan sama sekali. Ratusan kali juga menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris. Laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun lalu juga disebut tidak ada tindak lanjut.

Massa datang membawa pertanyaan besar kepada negara. "Apakah perintah president ini pun juga tidak dipedulikan," teriak Sasriponi. 

Ia mengacu pada perintah Presiden di Sidang Umum MPR agar Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas pelaku illegal mining dan para pembekingnya. 

"Kami menguji. Apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?" ujarnya.

Fakta paling pahit yang disoroti adalah pengabaian putusan pengadilan tertinggi. "Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dipedulikan sama sekali," tegas Sasriponi.

Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT Bososi. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT Palmina Adhikarya Sejati tidak punya hak atas PT Bososi.

Baca juga: Sembilan Naga di Balik Tambang Raja Ampat, Said Didu Ungkap Peran Jokowi hingga 3 Menteri

Namun di lapangan PT Palmina disebut masih beroperasi. Sejak putusan PK 2024, perusahaan itu diduga telah menjual minimal 8 juta metrik ton nikel. Dengan estimasi 50 dolar AS per ton, potensi kerugian negara mencapai 7,2 triliun rupiah.

"Saking kuatnya pelaku ilegal mining dan beking ilegal mining ini," kata Sasriponi. Ia menuding ada orang kuat dan operator bernama Pengacara Lucas yang membekingi agar putusan MA tidak dijalankan.

Usai berorasi di Kejagung, massa menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor, Pertambangan Ilegal dan TPPU. Terlapor dalam laporan itu adalah Dirut PT Palmina Wong John Juadi, Pengacara Lucas, Dirjen Minerba ESDM, dan Dirjen AHU Kemenkumham.

Laporan diterima pegawai Kejagung bernama Herwan. "Ini kami terima, semua dokumen dan aspirasi langsung saya sampaikan ke pimpinan," katanya. Ia meminta tim hukum melengkapi dengan bukti foto dan dokumen lain.

Baca juga: KKP Mengusulkan Revisi Pengelolaan Pulau Kecil Imbas Kasus Raja Ampat

Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Ditjen AHU di Rasuna Said, Kuningan. Massa menuntut pembukaan blokir data Akta 93 PT Bososi Pratama di sistem AHU Online yang disebut dilakukan oknum Ditjen AHU. 

"Tangkap Dirjen AHU. Ada apa tidak laksanakan putusan MA," teriak massa.

Perwakilan PT Bososi akhirnya diterima pegawai Ditjen AHU. Situasi sempat memanas saat mereka diminta keluar dari gedung.

"Kami tidak punya pilihan lain. Terpaksa kita turun ke jalan seperti ini," tutup Sasriponi. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru