Diduga Ada Masalah Tata Kelola, PT Pasar Surya Tunggak BPJS Karyawan Rp648 Juta

realita.co
Dokumen pernyataan kesanggupan pembayaran yang ditandatangani Direktur Utama PT Pasar Surya.

SURABAYA — PT Pasar Surya (Perseroda) tercatat memiliki tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp648.222.078,58. Tunggakan tersebut tercatat selama enam bulan, mulai Desember 2025 hingga Mei 2026.

Temuan tersebut berdasarkan dokumen pernyataan kesanggupan pembayaran yang ditandatangani Direktur Utama PT Pasar Surya dan tertanggal 29 Mei 2026. Dalam dokumen itu, manajemen menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban melalui enam kali pembayaran.

Baca juga: Saat Senjata Telah Diam, Persatuan Menjadi Perjuangan

Berdasarkan rincian dalam dokumen, tunggakan iuran setiap bulan berada di kisaran Rp103,71 juta hingga Rp109,09 juta. Sementara denda tercatat sekitar Rp2 juta setiap bulan.

Untuk Desember 2025, tunggakan iuran tercatat sekitar Rp104,18 juta dengan denda Rp2,02 juta. Januari 2026 sekitar Rp109,09 juta dengan denda Rp2,02 juta, sedangkan Februari sekitar Rp107,72 juta dengan denda Rp2,03 juta.

Selanjutnya, tunggakan Maret tercatat sekitar Rp107,22 juta dengan denda Rp2,04 juta. April sekitar Rp104,02 juta dengan denda Rp2,05 juta, dan Mei sekitar Rp103,71 juta dengan denda sekitar Rp2,08 juta.

Dokumen tersebut juga memuat jadwal pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 8 Juni 2026, kemudian 30 Juni, 15 Juli, 31 Juli, 17 Agustus, dan 31 Agustus 2026.

Baca juga: Ketika Merah Putih Berkibar, Api Perjuangan Tak Boleh Padam

Adanya tunggakan selama enam bulan tersebut membuat kondisi pembayaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme pengelolaan kewajiban rutin perusahaan.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari seorang mantan karyawan PT Pasar Surya yang enggan identitasnya disebut, ia mengaku masih menunggu sejumlah hak setelah memasuki masa pensiun. 

“Saat pensiun saya belum menerima hak saya, yaitu pesangon dari PT Pasar Surya dan BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak tahu sebabnya, kenapa dana pesangon saya belum keluar sampai sekarang, padahal saya sangat membutuhkan,” ungkapnya kepada Realita.co.

Baca juga: Ahli Waris vs Gereja HKBP Manyar: Dasar Tanah Dipertanyakan, Izin 1981–1983 Disorot

Ia juga mengatakan pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sempat mengalami keterlambatan. Menurut keterangannya, sebagian manfaat baru diterima pada bulan sebelumnya, sementara masih terdapat manfaat yang belum dicairkan.

“Waktu saya pensiun, dana BPJS juga belum keluar. Tapi bulan kemarin alhamdulillah sebagian sudah cair, yang tiga bulan belum. Tidak tahu kapan keluarnya. Kabarnya dana kita yang dipotong dari gaji setiap bulan belum dibayarkan ke BPJS,” ujarnya.

Sebagai perusahaan daerah, penjelasan mengenai kondisi tersebut diperlukan dari manajemen PT Pasar Surya maupun Pemerintah Kota Surabaya, termasuk terkait kondisi keuangan perusahaan, realisasi pembayaran sesuai jadwal, serta status kepesertaan dan hak pekerja. tyan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru