MADIUN (Realita) - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang melibatkan sejumlah petinggi PT Jatim Parkir Center (JPC) memasuki babak baru. Kepolisian mulai melakukan pemeriksaan terhadap Aang Imam Subarkah selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Aang menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota, Senin (31/8/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca juga: Perubahan Direksi hingga Kepemilikan Saham PT JPC Dilaporkan ke Polisi, Ini Persoalannya
Kuasa hukum Aang, Handoko, mengatakan kliennya mendapat sebanyak 29 pertanyaan dari penyidik. Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan substansi laporan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Polres Madiun Kota.
"Setelah menerima laporan pada pertengahan Agustus, kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Perkara atau SP2HP pada 22 Agustus. Hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara langsung," ujar Handoko seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Menurut Handoko, pemeriksaan terhadap Aang merupakan bagian dari tahapan awal penyelidikan untuk mendalami laporan yang telah masuk ke kepolisian sejak 18 Agustus 2026.
Ia menyebut proses penanganan perkara tersebut selanjutnya akan terus berlanjut. Setelah meminta keterangan dari pelapor, penyidik dijadwalkan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Setelah pemeriksaan pelapor, kami berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan," katanya.
Baca juga: Sidang Gugatan Lahan Parkir JPC Berlanjut, Penggugat Hadirkan Mantan Komisaris sebagai Saksi
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara terang dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dilaporkan terjadi di lingkungan PT Jatim Parkir Center.
Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih berada dalam tahapan pendalaman oleh penyidik Polres Madiun Kota. Yw
Editor : Redaksi