BUKITTINGGI (Realita)- Kepala BNNP Sumatra Barat, Toton Rasyid akhirnya buka suara soal gugatan Praperadilan No. 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat.
Tapi jawabannya sangat diplomatis.
Baca juga: Sidang Praperadilan BNNP Sumbar di PN Bukittinggi Panas, Kuasa Hukum Bongkar 3 Fakta
"Walaikumsalam. Tanggapan BNNP terkait permohonan praperadilan tersebut, masih dalam proses persidangan oleh hakim tunggal di PN Bukittinggi. Kita tunggu saja bagaimana nanti hakim memutuskannya," ujar Toton dalam keterangan tertulis kepada Realita.co Selasa (1/9) malam.
Pagi tadi, ruang sidang PN Bukittinggi mendadak riuh dan penuh. BNNP Sumbar menurunkan 'rombongan' personel lengkap. Langkah itu langsung disemprot kuasa hukum tersangka.
“Bukan kewibawaan. Itu kepanikan!” tegas Advokat Ahmad Barik, S.H dari Kantor Hukum Ahmad Barik Barliyan & Partner.
“Termohon boleh bawa pasukan. Tapi di ruang sidang yang dihitung keotentikan dokumen negara, bukan jumlah kepala,” semprotnya.
Tim kuasa hukum menyodorkan 16 alat bukti ke Hakim Tunggal. Isinya soal dugaan cacat prosedur terhadap Monarkhi Islami alias Arki.
1.Perpanjangan penahanan Jilid 3 & 4 cacat. Diduga langgar Pasal 29 KUHAP.
Kewenangan nahan habis sejak 15 Juli 2026.
Dikuatkan Surat Ketua PN Bukittinggi No: 573/PAN.PN.W3.U2/HK.2.2/VII/2026.
2.Data PTSP Kejari Bukittinggi menyebut SPDP dan perpanjangan penahanan "TIDAK PERNAH" masuk.
Artinya tersangka ditahan berbulan- bulan tanpa pengawasan jaksa.
3.Oknum BNNP Sumbar diduga menggasak ATM BCA Rp60 juta, uang tunai Rp5 juta, dan jam G-Shock milik tersangka.
Semua di luar Berita Acara Penyitaan.
Baca juga: Dewan Kehormatan Digugat, PERADI Siapkan 70 Advokat
Ada juga Berita Acara Penolakan BNNP tanggal 5 Agustus 2026 soal pemaksaan surat kuasa bank.
Akibat insiden ini, Ibu Marseli sang ibu tersangka drop. Kini dirawat di Poli Jiwa RSI Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi.
Kasus ini sudah tidak main-main.
“Laporan kami sudah direspon Divpropam Mabes Polri, Komnas HAM, dan Ombudsman Sumbar via Surat No: T/0286/PV.03/VIII/2026,” beber Ahmad Barik.
Ahmad Barik juga mengungkapkan, per detik ini kasus tidak lagi di ruang gelap lokal!”
Baca juga: Praperadilan Ex Jampidsus Ditolak, Hakim Akui Kejanggalan Prosedural, Tapi Tolak Gugatan
Di sidang pembuktian muncul 2 saksi: Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri. Di bawah sumpah mereka beberkan penggeledahan tanpa izin PN dan pengepungan toko.
Kuasa hukum optimis hakim akan putus objektif: batalkan administrasi cacat dan bebaskan tersangka dari Rutan Kelas IIB Padang.
Direktur BE-I Law Firm, Yunizar Akbar ikut komentar.
“Praperadilan adalah langkah hukum yang sah sebagai koreksi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
“Penyidik harus tepat. Jangan main-main dengan hukum dan hak tersangka,” pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi