BEKASI (Realita)- Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian merilis hasil pemadanan data KPM PKH atau BPNT dengan data PPATK melalui sistem SIKS-NG.
"Hasilnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat terindikasi melakukan transaksi judi online (Judol). Akibatnya, status bansos mereka langsung ditetapkan EXCLUDE atau ditangguhkan sementara," ujar Robert kepada Realita.co, Jum'at (4/9/2026).
Baca juga: Pakar: Pemain Judi Online yang Kecanduan Juga Perlu Dilindungi
Ia menambahkan, ketentuan ini mengacu pada aturan Kemensos RI. Apabila dalam 1 (satu) Kartu Keluarga terdapat anggota yang terdeteksi aktivitas Judol, maka seluruh KPM dalam KK tersebut terdampak.
*Status "Exclude" Bukan Final, Bisa Sanggah*
Robert menjelaskan, dalam hal ini pemerintah menegaskan status "terdeteksi" atau "exclude" bukan keputusan final.
KPM masih dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme sanggah atau klarifikasi. Keputusan akhir baru ditetapkan setelah proses verifikasi dan validasi resmi dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Kemensos RI.
*6 Langkah Ajukan Sanggah Melalui SIKS-NG*
Bagi KPM yang merasa tidak terlibat Judol, berikut langkah resmi pengajuan sanggah sesuai panduan Kemensos:
*1. Datang ke Operator/ Pendamping SIKS-NG*
Lapor ke Kantor Desa atau Kelurahan masing-masing.
*2. Sampaikan Maksud Sanggah*
Jelaskan bahwa Anda terindikasi Judol padahal tidak terlibat.
Baca juga: Kerja Sama HGI dengan Dindik Jatim Disorot, Dugaan Hubungan dengan Judi Online Mencuat
*3. Minta Verifikasi Ulang Data*
Ajukan permohonan koreksi data pada sistem SIKS-NG.
*4. Lampirkan Dokumen Pendukung*
Siapkan KTP, KK, dan bukti lain. Termasuk Surat Keterangan dari Bank jika rekening yang terindikasi sudah ditutup.
*5. Pastikan Diinput di Menu "SANGGAH"*
Operator wajib menginput sanggahan Anda di menu khusus “SANGGAH” pada SIKS-NG.
*6. Tunggu Hasil Verifikasi*
Proses validasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Bekasi dan Kemensos RI.
Baca juga: Warga Surabaya Divonis Setahun Penjara dalam Kasus Judi Online HGI
*3 Hal Penting yang Wajib Diingat KPM*
1. *Simpan Bukti*: Dokumentasikan seluruh proses pengajuan sanggah.
2. *Pantau Terus*: Cek perkembangan data lewat Operator Desa atau Kelurahan.
3. *Jangan Menyerah*: "Bansos bukan hak permanen, namun kesalahan data dapat diperbaiki. Jangan langsung menyerah, lakukan sanggah, perjuangkan hak Anda."
*Tujuan Pemadan Data*
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dengan adanya mekanisme sanggah, KPM yang terbukti tidak terlibat Judol diharapkan dapat dipulihkan kembali status bantuannya sesuai ketentuan.
Informasi ini disampaikan sebagai bahan bagi Kadinas Sosial Kota Bekasi untuk menjawab pertanyaan publik dan media terkait isu bansos terindikasi Judol. (Ang)
Editor : Redaksi