MADIUN (Realita) – Kesaksian Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengenai pengumpulan dan penggunaan fee proyek dibantah Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Maidi menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan fee maupun penggunaan dana taktis di Dinas PUPR.
Baca juga: Di Persidangan, Thariq Megah Ungkap Rochim Pernah Minta Lima Paket PL atas Arahan Maidi
Saat bersaksi, Kamis (3/9/2026), Thariq mengungkap adanya fee dari rekanan proyek yang dikumpulkan sebagai dana taktis untuk membiayai berbagai kebutuhan di luar anggaran APBD.
Menurut Thariq, praktik tersebut berlangsung sejak dirinya menjabat Kabid Bina Marga hingga menjadi Kepala Dinas PUPR pada 2023. Dana taktis itu terkumpul selama 2019-2025 dan penggunaannya disebut diketahui Maidi.
Thariq mengaku pernah melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Maidi, Sekda, dan Wakil Wali Kota Madiun.
“Laporan ke wali kota secara garis besar saja. Untuk laporan yang lebih rinci, saya lapor ke sekda dan wali kota,” ujar Thariq.
Dana taktis tersebut, kata Thariq, antara lain digunakan untuk kebutuhan Forkopimda dan aparat penegak hukum (APH), pembangunan Galeri Enam Negara dan Pondok Abi Bangun, perbaikan Hotel Ngawi Indah, material Koperasi Merah Putih, serta perbaikan pagar rumah anak Maidi.
“Perintah tidak semua langsung ke saya. Ada yang lewat staf terus disampaikan ke kasi atau kabid baru ke saya,” ungkapnya.
Maidi kemudian mengklarifikasi kesaksian Thariq terkait dugaan perintah fee proyek 4 persen.
Ia menyinggung pemeriksaan Thariq di Gedung KPK pada 13 Mei 2026, saat Thariq disebut pernah meminta maaf karena memberikan keterangan mengenai adanya perintah tersebut.
“Tidak saya perintah tapi ngomong diperintah soal fee 4 persen itu. Betul begitu?” tanya Maidi.
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Thariq Megah Ungkap Fee Proyek PUPR Kota Madiun Untuk Berbagai Kepentingan
Thariq membantah permintaan maaf tersebut berkaitan dengan keterangannya kepada penyidik KPK. Ia menjelaskan, dirinya meminta maaf karena memutuskan mengganti pengacara setelah sebelumnya didampingi tim hukum Maidi.
Saat majelis hakim kembali menanyakan apakah ada perintah dari Maidi terkait fee proyek, Thariq memberikan jawaban tegas.
“Saya selaku kepala dinas kalau tidak ada perintah baik dari wakil wali kota, sekda atau wali kota tidak akan saya jalankan,” tegasnya.
Maidi tetap membantah pernah memerintahkan pengumpulan fee sebesar 4-10 persen untuk dana taktis. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima laporan mengenai jumlah maupun penggunaan dana tersebut.
“Pak sekda dan pak wakil wali kota juga tidak pernah laporan ke saya. Karena sudah kita larang dan surat gratifikasi sudah diturunkan ke OPD,” kata Maidi.
Baca juga: Sidang Korupsi CSR Madiun, Saksi Maidi Ungkap Kondisi TPA Winongo Usai Pengurukan
Maidi turut membantah meminta dana taktis untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, pekerjaan fisik yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya dibiayai menggunakan uang sendiri melalui Totok, sopir pribadinya yang sekaligus mengawasi pekerjaan tersebut.
“Kalau tahu dicukupi dari uang itu (dana taktis), jelas saya tidak mau. Kalau dilapori pasti saya larang,” ujarnya.
Terkait pembangunan Galeri Enam Negara, Maidi mengatakan telah memberikan Rp400 juta kepada Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel. Ia mengaku tidak mengetahui jika kemudian terdapat kekurangan biaya yang ditutup menggunakan dana taktis.
“Dia (Imam Pejel) mengatakan sudah cukup. Kalau itu ternyata tidak cukup, saya merasa keberatan. Tidak ada laporan,” katanya.
Atas bantahan Maidi tersebut, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar kembali menanyakan kepada Thariq apakah akan mengubah keterangannya. Thariq menegaskan tetap pada kesaksian yang telah disampaikannya di persidangan. Yw
Editor : Redaksi