Simpanan ASN di KPRI Sejahtera Jombang Level Camat Capai Miliaran, Pakar Dorong Telusuri Asal Usul Dana

realita.co
Ilustrasi pencucian uang. Foto: AI

JOMBANG (Realita) — Besarnya nilai simpanan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang menjadi sorotan. Pasalnya, sebagian anggota koperasi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, termasuk pejabat struktural seperti camat dan kepala bagian (Kabag).

Pakar hukum Jombang Ahmad Sholikhin Ruslie menilai, simpanan anggota yang mencapai miliaran rupiah perlu menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Baca juga: Puluhan Anggota Koperasi KPRI Sejahtera Jombang Diduga Punya Simpanan di Atas Rp 2 Miliar per Orang

Menurutnya, jika terdapat ASN yang memiliki simpanan dalam jumlah besar di KPRI Sejahtera Jombang, maka perlu ditelusuri sumber dana tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan laporan kekayaan bagi ASN yang memiliki kewajiban melaporkan harta.

"Kalau ada ASN yang menyimpan uang segitu, sangat mungkin kejaksaan melakukan pengembangan. Kita tidak tahu apakah itu dari hasil usaha, warisan, wiraswasta, atau sumber lainnya," ujar Sholikhin, Senin (14/9/2026).

Ia menilai, kepemilikan simpanan hingga miliaran rupiah oleh ASN menjadi hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

"ASN punya simpanan sebesar itu sangat aneh, perlu ditelusuri lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah anggota KPRI Sejahtera Jombang yang berasal dari kalangan pejabat Pemkab Jombang disebut memiliki simpanan dengan nilai fantastis.

Salah satunya anggota berinisial EY, seorang kepala bagian (Kabag) yang juga pernah menjabat sebagai camat di wilayah Jombang Utara, disebut memiliki simpanan sekitar Rp2 miliar di KPRI Sejahtera.

Selain itu, seorang camat aktif di wilayah Jombang bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto, berinisial AH disebut memiliki simpanan masing-masing sekitar Rp3,8 miliar dan Rp2,4 miliar.

Nilai simpanan tersebut menambah sorotan terhadap kondisi keuangan KPRI Sejahtera Jombang yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Sholikhin menegaskan, apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, pengusutan tidak seharusnya hanya berhenti pada pengurus koperasi.

Menurutnya, aliran dana dan asal-usul uang anggota dengan simpanan besar juga perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi tindak pidananya.

Baca juga: Pasca RALB, KPRI Sejahtera Jombang Bakal Libatkan Kantor Akuntan Publik untuk Audit

"Jangan hanya menyasar pengurus, tetapi juga menyasar asal-usul uang simpanan anggota," tegasnya.

Ia menyebut, pendalaman terhadap aliran dana diperlukan untuk memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, penggelapan, atau tindak pidana lainnya.

Bahkan, kata Sholikhin, perkara KPRI Sejahtera Jombang berpotensi dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila ditemukan adanya dana yang berasal dari tindak pidana.

"Selain mengarah tindak korupsi, sangat mungkin juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Karena dari asal-usul uang itu akan terlihat apakah ini korupsi, penggelapan, atau pidana umum lainnya," jelasnya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Jombang mampu mengembangkan perkara KPRI Sejahtera secara menyeluruh dan tidak hanya melihat persoalan dari sisi pengelolaan koperasi.

"Harapan saya kejaksaan mampu mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya pengurus, tapi juga bagaimana asal-usul dana simpanan anggota," ujarnya.

Baca juga: Jelang RALB KPRI Sejahtera Jombang, Dua Pengurus Akui Salahgunakan Wewenang hingga Rugikan Koperasi Rp 24 Miliar

Selain persoalan simpanan anggota, Sholikhin juga menyoroti dugaan penggunaan dana koperasi untuk pembelian aset yang belum diketahui secara terbuka oleh anggota.

Menurut dia, apabila terdapat aset yang dibeli menggunakan dana koperasi namun kemudian tidak tercatat atau dikuasai secara pribadi tanpa persetujuan anggota, maka hal tersebut perlu didalami.

"Kalau ada pembelian aset dari dana koperasi yang tidak diketahui anggota, itu juga perlu ditelusuri. Jangan sampai ada penggunaan dana yang tidak transparan," katanya.

Ia menambahkan, aspek sosial di lingkungan koperasi juga penting untuk melihat bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi.

"Pendalaman hukum dan aspek sosiologis perlu berjalan bersama agar persoalan KPRI Sejahtera Jombang bisa terungkap secara utuh," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi ke mantan Camat Gudo, Jombang berinisial AH masih dilakukan dan pesan WhatsApp juga belum terbaca.rif

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru