Kasus Investasi PT OSO Sekuritas, Salim Ungkap Korban Lain dan Tawaran Bailout Agustin-Ranto

Reporter : Redaksi
Salim Himawan Saputra, korban sekaligus pelapor dalam perkara dugaan investasi PT OSO Sekuritas saat memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan minggu lalu di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)– Perkara investasi bermasalah dengan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, Salim Himawan Saputra, yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, menyebut bukan hanya dirinya yang mengalami persoalan dalam investasi pada PT OSO Sekuritas Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Salim untuk mengklarifikasi keterangannya yang muncul dalam persidangan. Ia menegaskan, informasi yang disampaikannya kepada majelis hakim merupakan fakta yang diketahuinya.

Baca juga: Cek Rp9 Miliar Mengalir ke Penjual Emas Cukim, Jaksa Bongkar Transaksi PT Semar

“Mohon maaf, semua yang saya sampaikan di persidangan itu sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Salim, Rabu (16/9/2026).

Salim juga menanggapi keterangan Agustin yang mengaku turut menempatkan dana dalam investasi tersebut. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari orang dekat Agustin, dana yang disebut sebagai investasi tersebut diduga berasal dari komisi yang kemudian diputar kembali.

Salim mengatakan, dirinya bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Ia menyebut ada sejumlah orang lain yang juga mengaku menjadi korban dan sebagian di antaranya disebut telah membuat laporan polisi.

“Terlepas dari saya, banyak yang menjadi korban Bu Agustin, yang sebagian juga telah sempat membuat laporan polisi, namun tidak ada yang berjalan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya program yang disebut sebagai bailout setelah investasi pada PT OSO Sekuritas mengalami persoalan pembayaran. Menurut Salim, program tersebut ditawarkan melalui sebuah koperasi yang disebut didirikan Agustin bersama suaminya.

Salim mengaku sempat ditawari mengikuti program tersebut dengan cara menempatkan dana baru senilai dua kali lipat dari dana investasi yang sebelumnya tidak dapat dicairkan.

“Saya bahkan ditawarkan untuk ikut koperasinya sebagai program bailout. Saya diminta memasukkan dana dua kali lipat dari dana saya yang macet di OSO agar bisa mendapat pengembalian. Yang ternyata pada akhirnya program tersebut juga macet,” katanya.

Dalam dakwaan yang tercantum dalam perkara tersebut, jaksa menguraikan bahwa Salim pada 11 Januari 2019 mentransfer Rp1,5 miliar ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Sebulan kemudian, pada 11 Februari 2019, Salim kembali mentransfer Rp500 juta.

Setelah itu, pada 18 Maret 2019, Salim kembali menempatkan dana sebesar Rp3 miliar. Total dana yang ditempatkan mencapai Rp5 miliar.

Jaksa dalam dakwaan menyebut dana tersebut ditawarkan sebagai produk keuangan nonperbankan dengan imbal hasil 13 persen per tahun dan disebut dijamin saham perusahaan. Dalam pertemuan pada 19 Februari 2019, Agustin juga disebut meyakinkan Salim mengenai kondisi OSO Sekuritas.

Namun, menurut uraian dakwaan, Salim kemudian mengetahui dana yang disebut sebagai deposito tersebut justru dibelikan saham. Sebagian dana disebut ditempatkan pada saham IKAI senilai Rp2 miliar dan saham TOPS senilai Rp3 miliar melalui mekanisme crossing.

Baca juga: LLDikti Tidak Tahu Alamat Sekolah Sukur Priyanto Partai Demokrat

Salim disebut sempat mempersoalkan perubahan tersebut dan meminta agar dananya ditarik. Namun, menurut dakwaan, permintaan tersebut tidak dapat dilakukan karena dana terikat dalam perjanjian selama satu tahun.

Setelah jatuh tempo, Salim disebut menerima pembayaran bunga masing-masing sekitar Rp293,83 juta dari investasi yang dijamin saham TOPS dan Rp215,83 juta dari investasi yang dijamin saham IKAI. Sementara itu, pokok investasi Rp5 miliar disebut tidak pernah diterimanya.

Dakwaan juga menyebut Agustin memperoleh komisi 0,2 persen per periode investasi per tahun, sedangkan Ranto memperoleh 0,5 persen dari investasi yang ditempatkan.

Atas perkara tersebut, Agustin dan Ranto didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama maupun alternatif kedua. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan alternatif kedua mengacu pada Pasal 486 UU yang sama juncto Pasal 20 huruf c.

Salim menegaskan laporan polisi yang dibuatnya tidak ditujukan untuk menyerang Agustin secara pribadi. Ia menyebut laporan tersebut dibuat terhadap sejumlah pihak yang menurutnya berkaitan dengan persoalan investasi, termasuk Ranto serta pihak terkait PT OSO Securitas dan Mahkota.

“Yang saya lakukan hanya mencari keadilan melalui jalur hukum tanpa tendensi atau menyerang salah satu pribadi. Aparat penegak hukumlah yang menentukan siapa tersangkanya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tutur Salim.

Baca juga: Raditya Mohammer Sebut Dakwaan Jaksa Salah Objek, Akta 2018 Disebut Sudah Diganti

Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya merupakan satu-satunya orang yang melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Salim mengatakan telah mengetahui adanya laporan lain sebelum dirinya membuat laporan.

“Jadi salah kalau seolah-olah saya ada tendensi khusus karena bukan saya yang menjalankan proses hukumnya,” katanya.

Di sisi lain, Salim mengaku dirinya justru menghadapi gugatan perdata setelah berstatus sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Ia menduga langkah itu berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Bahkan lucunya saya sebagai pelapor digugat secara perdata dan indikasinya baik Bu Agustin maupun Ranto akan menyerang balik saya,” ujarnya.

Salim berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya sebagai korban sangat berharap majelis hakim memberikan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” kata Salim.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru