Dugaan Fee hingga 35 Persen Bayangi Revitalisasi SDN Dinoyo, Wali Murid Disebut Didenda Rp100 Ribu

realita.co
Proyek revitalisasi SDN Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang dibiayai melalui APBN 2026. Foto: Yusuf

LAMONGAN (Realita)— Proyek revitalisasi SDN Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang dibiayai melalui APBN 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp762.347.707, tengah menjadi sorotan.

Sorotan itu bukan semata menyangkut proses pembangunan fisik sekolah. Di tengah pengerjaan proyek, muncul informasi mengenai dugaan adanya fee atau pemotongan anggaran sebesar 25 hingga 35 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Dinas Sebut Sesuai RAB, Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Disorot

Selain dugaan tersebut, pelaksanaan revitalisasi juga diwarnai persoalan lain. Sejumlah wali murid disebut dilibatkan dalam kegiatan kerja bakti secara swadaya. Bahkan, beredar informasi bahwa wali murid yang tidak mengikuti kerja bakti akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber, kerja bakti melibatkan wali murid dari kelas 1 hingga kelas 6.

"Wali murid kelas 1 hingga kelas 6 disuruh kerja bakti secara swadaya. Nah, mirisnya, apabila tidak ikut kerja bakti ke sekolah akan dikenakan denda Rp100 ribu. Ya mereka akhirnya ikut semuanya. Uang Rp100 ribu cukup banyak, kalau buruh tani di desa ya seharian itu," ujar sumber tersebut, Jumat (2/10/2026).

Tak hanya soal kerja bakti, sumber juga mengungkap dugaan adanya pemotongan anggaran dalam proyek revitalisasi tersebut.
Ia menyebut dugaan fee berada di kisaran 25 hingga 35 persen dari total nilai proyek. Jika informasi tersebut benar, nilainya tentu cukup signifikan mengingat anggaran proyek mencapai lebih dari Rp762 juta.

"Lumayan besar loh itu dugaan pemotongannya. Tinggal hitung saja dari total Rp700 juta lebih itu kalau dikurangi 25 atau 35 persen tinggal berapa dananya," ungkapnya.

Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan sumber dan belum disertai dokumen atau bukti transaksi yang dapat mengonfirmasi adanya pemotongan anggaran.
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan revitalisasi SDN Dinoyo masih berlangsung. Sejumlah bagian bangunan tampak dalam proses pengerjaan.
Terlihat dua pekerja mengerjakan bagian tembok dengan mengelupas permukaan dinding sebelum kemudian dipasangi keramik.

Kondisi tersebut menunjukkan proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan sehingga kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran masih menjadi bagian yang perlu diawasi hingga pekerjaan selesai.

Kepala SDN Dinoyo, Moh. Kholifin, membenarkan adanya keterlibatan wali murid dalam kegiatan kerja bakti. Namun, ia membantah keras informasi mengenai adanya kewajiban membayar denda Rp100 ribu bagi wali murid yang tidak hadir.

Menurut Kholifin, wali murid memang diundang untuk membantu kegiatan pembongkaran genting secara gotong royong.

Baca juga: Proyek Trotoar Rp3,8 Miliar di Cilegon Bikin Aktivis Geram, Material Lama Jadi Sorotan

"Memang benar, waktu pembongkaran genting kemarin kita mengundang wali murid untuk kerja bakti bersama-sama secara gotong royong. Untuk konsumsi seperti kopi, jajan, hingga rokok, kami ambilkan dari dana sesuai RAB yang ada," ujar Kholifin.

Terkait kabar denda, ia menyebut tidak pernah ada aturan tersebut.


"Tidak ada denda seperti itu, semua wali murid ikut kerja bakti. Kalau ada isu bahwa yang tidak ikut kerja bakti akan dikenakan denda, itu mungkin guyonan atau candaan wali murid, supaya semuanya ikut kerja bakti," jelasnya.

Kholifin menilai keterlibatan wali murid merupakan bagian dari semangat gotong royong dan bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekolah.

"Saya berharap semua wali murid ada rasa memiliki sekolah, karena anaknya kan sekolah di sini," katanya.

Kholifin juga membantah adanya dugaan fee atau pemotongan anggaran sebesar 25 hingga 35 persen.

Baca juga: Lelang Jalan Rp34,6 Miliar Jember Dipersoalkan, Ada Dugaan Pengaturan

Ia mengaku tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya permintaan fee dari pihak mana pun terkait proyek revitalisasi tersebut.

"Saya kok baru dengar, tidak ada permintaan fee dari mana pun dalam proyek revitalisasi itu. Kabar itu juga tidak benar," tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut menurutnya berjalan berdasarkan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Perlu saya luruskan bahwa proyek revitalisasi yang didanai pemerintah pusat ini semuanya dikerjakan sesuai spek dan RAB yang ada. Bahkan kemarin sewaktu sidak Komisi C DPRD Lamongan juga bilang sudah baik," ujarnya.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru