MADIUN (Realita) – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (20/10/2026) pagi.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja migran mengenai persiapan, persyaratan, serta aspek perlindungan sebelum bekerja di luar negeri.
Baca juga: Bahas APBD 2027, DPRD Kabupaten Madiun Soroti Selisih Anggaran dan Nasib ADD
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, S.STP., M.H., mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan edukasi kepada para pekerja migran agar dapat bekerja secara aman dan terhindar dari berbagai persoalan.
Menurutnya, Kecamatan Geger dipilih sebagai lokasi kegiatan karena sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) banyak berada di wilayah selatan Kabupaten Madiun.
“Intinya, kami ingin memberikan edukasi sekaligus perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Bekerja ke luar negeri tidak cukup hanya bermodalkan keinginan, tetapi juga harus disertai persiapan, keterampilan, dan kemampuan bahasa,” ujar Arik.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, sekitar lima perusahaan turut dilibatkan dengan menghadirkan sejumlah pekerja migran.
Selain itu, Disnakerin juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan, Imigrasi, dan Bank Jatim untuk memberikan pemahaman sesuai bidang masing-masing.
Baca juga: Cegah Korupsi Dana BKK Desa, Pemkab Madiun Perketat Pengawasan Lewat Perbup Nomor 18 Tahun 2026
Materi dari Kejaksaan dan Imigrasi diharapkan dapat menambah wawasan peserta mengenai aspek hukum, dokumen, serta ketentuan yang harus dipenuhi ketika bekerja di luar negeri. Sementara itu, Bank Jatim memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan agar penghasilan yang diperoleh selama bekerja dapat dimanfaatkan secara bijak.
Lebih jauh, Arik juga menegaskan bahwa persiapan calon PMI harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan mental, keterampilan kerja, hingga kelengkapan persyaratan administrasi. Dengan begitu, para pekerja diharapkan mampu menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Kami berharap teman-teman pekerja migran benar-benar mempersiapkan diri, baik mental, keterampilan, maupun seluruh persyaratannya. Harapan kami, mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman, kemudian kembali ke Tanah Air dengan selamat serta meraih kesuksesan,” terangnya.
Terkait masa kerja, Arik menjelaskan bahwa durasi bekerja di luar negeri mengikuti kontrak yang disepakati dengan perusahaan atau pemberi kerja. Pada umumnya, masa kontrak berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bahana Bersahaja ke-9 di Desa Sidomulyo, Bupati Madiun Turun Langsung Layani Masyarakat
Arik juga mengungkapkan, sejumlah persoalan pernah dialami PMI asal Kabupaten Madiun, mulai dari sakit hingga meninggal dunia dan deportasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan pemahaman calon pekerja migran.
“Beberapa persoalan yang pernah terjadi di antaranya pekerja migran mengalami sakit, meninggal dunia, hingga dideportasi. Ini menjadi bahan antisipasi bersama agar ke depan para PMI asal Kabupaten Madiun dapat bekerja dengan aman, terhindar dari permasalahan, dan kembali ke Tanah Air dengan selamat,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Disnakerin Kabupaten Madiun berharap calon maupun pekerja migran semakin memahami pentingnya persiapan sebelum bekerja ke luar negeri, termasuk perlindungan diri dan pengelolaan hasil kerja untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga. Yw/Adv
Editor : Redaksi