Diversi Kecelakaan Maut di Madiun Buntu, Keluarga Korban Minta ABH Tetap Diadili

realita.co
Kejari Kabupaten Madiun. Foto: dok Yatno

MADIUN (Realita) – Perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Madiun, dipastikan berlanjut ke persidangan.

Keputusan tersebut diambil setelah upaya diversi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tidak menghasilkan kesepakatan antara keluarga korban dan pihak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Keluarga Bocah 6 Tahun Korban Kecelakaan di Geger Madiun Tuntut Keadilan, Mediasi Buntu

Keluarga korban memilih agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski pihak ABH telah menyampaikan permohonan maaf dan menawarkan santunan, keluarga korban menilai upaya tersebut terlambat dilakukan.

Proses diversi berlangsung bersamaan dengan pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan.

Penasihat hukum keluarga korban, Rhaisya, mengatakan pihaknya memahami bahwa terduga pelaku masih berusia di bawah umur. Namun, ia menegaskan bahwa korban yang meninggal dunia juga merupakan seorang anak yang berhak mendapatkan keadilan.

"Kami memahami bahwasanya terduga pelaku ini memang masih di bawah umur. Namun, korban kami juga anak di bawah umur. Sehingga kami tetap menginginkan agar proses ini dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rhaisya seusai mediasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (26/10/2026).

Menurut Rhaisya, permohonan maaf dan tawaran kompensasi dari pihak ABH baru disampaikan ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. 

Padahal, menurutnya, upaya tersebut seharusnya dapat dilakukan sejak awal agar penyelesaian secara kekeluargaan bisa dipertimbangkan.

Baca juga: Laka Maut Depan SMKN 3, 1 Meninggal Dunia, 4 Luka

Ia juga menyebut, dalam sejumlah upaya mediasi sebelumnya, keluarga korban belum melihat adanya kesungguhan maupun tawaran kompensasi serupa dari pihak terduga pelaku.

"Ketika sudah di tahap kejaksaan dan berkas sudah lengkap, baru hal itu terucap. Kenapa tidak dari awal ketika kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan?" ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum pihak ABH, Suryajioso, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan permohonan maaf secara langsung dari keluarga terduga pelaku. 

Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban. Namun, upaya tersebut belum mendapat penerimaan dari keluarga korban. 

Baca juga: Perempuan tanpa Identitas Tergeletak di Tengah Jalan

Menyikapi hal itu, Suryajioso menegaskan pihaknya akan tetap mendampingi ABH dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sekaligus memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Muhammad Sakti Sukmayana, S.H., menjelaskan bahwa upaya diversi di tingkat kejaksaan telah dilakukan sesuai prosedur. Akan tetapi, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

"Pada intinya, kedua belah pihak belum menemukan titik temu untuk berdamai melalui mediasi," jelasnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan diversi, perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa bocah berusia 6 tahun tersebut akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru