Kepala Desa di Klaten Gugat Kopdes Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi

Reporter : Beby Siahaan
Para penggugat di MK, Kamis (29/10/202). Foto: beb

JAKARTA (Realita)- Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan Kepala Desa Prawatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad, bersama dua pemohon lainnya pada Selasa (27/10/2026).

Permohonan uji materi tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026. Selain Sabiq, gugatan diajukan Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), dengan pendampingan Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih.

Baca juga: Menkop Klaim Kopdes Bisa Perhemat Pengeluaran Rumah Tanggal hingga Rp 300 Ribu per Bulan

Para pemohon mempersoalkan kebijakan pembentukan Kopdes Merah Putih yang dinilai terlalu sentralistik, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pemerintah pusat, serta potensi beban pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah desa.

Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat mengurangi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.

Gugatan itu menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca juga: Pemerintah Lempar Wacana Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Cair Lewat Koperasi

Para pemohon juga meminta agar penggunaan aset dan Dana Desa sebagai agunan kredit perbankan Himbara dilarang, serta pelaksanaan program Kopdes Merah Putih dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi dan tersedia landasan hukum yang dinilai memadai.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penyusutan anggaran desa. Dalam pemberitaan mengenai gugatan tersebut, Dana Desa yang diterima Desa Prawatan pada 2025 disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta.

Para pemohon menilai kondisi ini berpotensi membatasi kemampuan desa membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Baca juga: Gaji Manajer Kopdes Mencapai Rp 8,3 M

Gugatan tersebut kini menjadi ujian hukum bagi kebijakan Kopdes Merah Putih. Namun, pengajuan permohonan ke MK bukan berarti program tersebut telah dinyatakan inkonstitusional.

Nasib kebijakan itu selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.beb

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru