Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas Tersangka FH Kasus PT DSI

Reporter : M. Rizky
Jumpa pers yang digelar Bareskrim. Foto: Humas

JAKARTA (Realita)– Bareskrim Polri terus mengejar aset para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) untuk memulihkan kerugian korban. Dalam berkas tersangka FH, mantan pejabat OJK, pada klaster ketiga, Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan.

Luas total aset tersebut sekitar 3,36 hektare. Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan, menyebut penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal.

Baca juga: Kepercayaan Berujung Kerugian: Lender PT DSI Kehilangan Ratusan Juta

“Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban,” ujar Arsal.

Aset dalam berkas FH terbagi ke dalam tiga kategori.

Pertama, 60 aset disita sekaligus diblokir.
* 52 aset terdiri atas 28 SHGB, 11 SHM, 11 SPH, 1 AJB, dan 1 peta bidang, dengan luas ±1,9 hektare. Lokasinya di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, Kemang (Kab. Bogor), Pondok Aren (Tangsel), Meruya Selatan (Jakbar), Jagakarsa (Jaksel), dan Setu (Kab. Bekasi).

* 8 aset lainnya adalah agunan pembiayaan hasil cessie dari BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Luasnya ±5.300 m², berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kedua, 50 bidang tanah SHM diblokir, dengan luas ±9.200 m². Sebarannya: Kota Depok 21 bidang, Tangsel 22 bidang, Surakarta 5 bidang, serta Jakarta Selatan dan Kab. Bogor masing-masing 1 bidang.

Ketiga, uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka.

“Aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegas Arsal.

Menurut Arsal, perkara ini sengaja dibagi ke dalam empat klaster. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa dikejar satu per satu. Dari seluruh klaster, nilai aset hasil tracing kini sudah melampaui Rp500 miliar.

“Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, hasil tracing ini sudah setara hampir 50 persen. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang membidik PT DSI sebagai korporasi,” ungkap Arsal, yang juga dikenal sebagai mantan komandan Tim Cobra Polres Lumajang.

LPSK mencatat 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi. Nilai hasil penghitungannya Rp1.076.021.883.889. Hasil tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026) dan akan menjadi penguat surat tuntutan. Pembebanan restitusi kepada para terdakwa nantinya diputus oleh majelis hakim.

Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah itu, Rp2,47 triliun belum dikembalikan, dan sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Berkas klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, dan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru