Tenda Satpol PP Digeruduk Pedagang Pasar Buah Tanjungsari, Tuntut Pengawasan Dihentikan

SURABAYA – Suasana di depan Pasar Buah Tanjungsari 77 memanas, Kamis (29/10/2026) malam. Ratusan pedagang mendatangi tenda pengawasan petugas gabungan sekitar pukul 22.10 WIB untuk memprotes penertiban yang mereka nilai menimbulkan tekanan dan ketakutan.

Tenda tersebut berdiri di jalur pejalan kaki depan pasar yang telah beroperasi sejak 2017. Para pedagang mempertanyakan keberadaan pos pengawasan itu, terlebih saat mereka tengah menempuh gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 200/G/2026/PTUN.SBY.

Di tengah kerumunan, sejumlah pedagang menyuarakan keberatan dan meminta penertiban maupun penyegelan dihentikan selama proses hukum berlangsung.

“Kami ini mencari nafkah. Kami rakyat kecil, jangan diperlakukan seperti ini. Kami bukan penjahat, kami hanya bekerja secara halal,” teriak salah seorang pedagang.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77, H. Umbar Rifai, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan. Ia menilai aturan pembatasan jam operasional merugikan pedagang.

Menurut Rifai, pasar yang selama ini beroperasi 24 jam dibatasi menjadi pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan karakteristik perdagangan buah yang membutuhkan perputaran barang secara cepat.

“Pasar kami biasanya beroperasi 24 jam. Kalau dibatasi hanya pukul 16.00 sampai 22.00 WIB, tentu tidak adil. Kami menjual buah yang tidak tahan lama dan bisa rusak jika terlalu lama tertahan,” ujar Rifai.

Tak hanya mempersoalkan jam operasional, Rifai juga menuding perda tersebut sebagai aturan pesanan atau by order. Ia menduga kebijakan itu berkaitan dengan persaingan usaha yang tidak sehat. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak pedagang yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

“Sejak 2010, kami merasa terus menjadi sasaran penertiban dan diminta bergeser ke sana kemari. Sekarang muncul perda yang justru membatasi aktivitas kami. Karena itu, kami menolak dan meminta aturan ini direvisi,” tegasnya.

Rifai membantah anggapan bahwa pedagang menolak menaati hukum. Ia menilai proses penyusunan perda tidak melibatkan pedagang secara memadai, padahal mereka merupakan pihak yang terdampak langsung oleh aturan tersebut.

“Kami bukan tidak taat hukum. Seharusnya pedagang dilibatkan dalam penyusunan aturan. Jangan sampai ada kebijakan yang justru merugikan kami dan membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat,” katanya.

Atas dasar itu, asosiasi mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan DPRD Kota Surabaya segera merevisi perda tersebut. Rifai bahkan memperingatkan bahwa pedagang akan menggelar aksi lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Advertorial

“Kalau aspirasi kami tidak diindahkan, kami akan kembali turun menyampaikan tuntutan. Kami berharap pemerintah kota dan DPRD mau mendengar suara pedagang,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pedagang merupakan warga Surabaya yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan yang semakin membebani masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Rifai juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertindak agresif saat melakukan pengawasan. Menurutnya, pendekatan persuasif diperlukan agar penegakan aturan tidak berujung benturan dengan pedagang.

“Kami meminta petugas Satpol PP tidak terlalu agresif. Jangan sampai terjadi benturan dengan warga yang sedang mencari nafkah. Kondisi ekonomi sedang sulit, jadi persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui dialog,” pintanya.

Terkait upaya revisi perda, Rifai mengatakan asosiasi telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Surabaya dan menerima balasan dari Fraksi PDI Perjuangan pada 13 Oktober. Ia mendesak agar proses pembahasan selanjutnya segera dilakukan.

“Kami sudah mengajukan surat dan mendapat balasan dari Fraksi PDI Perjuangan. Kami berharap DPRD segera menindaklanjuti tahapan berikutnya. Jika tidak ada perkembangan, kami akan datang untuk meminta kejelasan langsung,” katanya.

Mengenai keberadaan tenda pengawasan, Rifai mengaku para pedagang merasa terintimidasi. Ia meminta Pemkot Surabaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan tidak mengambil tindakan sepihak sebelum ada kejelasan hukum.

“Kami meminta proses hukum dihormati. Kalau rakyat diminta taat hukum, pemerintah juga harus menunjukkan sikap yang sama. Untuk itu, kami tetap ingin berjualan selama 24 jam,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum pedagang disebut telah beradu argumentasi dengan petugas di lokasi. Menurut Rifai, pihaknya mendapat penjelasan bahwa tidak akan ada penyegelan di Pasar Buah Tanjungsari 77. Ia menyebut dialog tersebut telah didokumentasikan sebagai bahan pendukung apabila diperlukan dalam proses hukum.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru