JAKARTA - Ramai di media sosial (medsos) soal pembalut dikenakan pajak. Banyak netizen mempertanyakan alasan pembalut masih kena pajak, padahal merupakan kebutuhan dasar perempuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge dilansir dari detikcom, Kamis (29/10/2026).
Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12�ngan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.
Inge menjelaskan secara ketentuan fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," terang Inge.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," sambung Inge.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, terdapat barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan tersebut tidak menyebutkan produk saniter menstruasi sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Peraturan tersebut hanya menyebutkan beberapa jenis barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.ik
Editor : Redaksi