LAMONGAN (Realita)– Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, mulai memasuki babak baru.
Terlapor berinisial B, yang merupakan pendiri sekaligus pengajar TPQ tersebut, akhirnya menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Kasus yang diduga terjadi pada 10 Oktober 2026 itu sebelumnya dilaporkan keluarga korban melalui Kantor Hukum Afan & Partner.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang menyeret nama pengajar di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum terlapor, Zakaria Al-Anshori dari LBH Pandava, menyampaikan sejumlah bantahan atas dugaan perbuatan asusila yang dilaporkan keluarga korban.
Menurut Zakaria, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia juga mengklaim tidak ada intimidasi dari penyidik dan menyebut kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka.
Dalam keterangannya kepada awak media, Zakaria mengungkapkan terdapat dua peristiwa yang menjadi pokok tuduhan. Keduanya, kata dia, dibantah oleh terlapor.
Peristiwa pertama berkaitan dengan dugaan tindakan tidak pantas saat korban mengikuti kegiatan hafalan di TPQ. Zakaria menjelaskan, korban disebut datang lebih awal dibandingkan santri lainnya untuk menyelesaikan tugas hafalan.
Saat itu, kegiatan mengajar yang biasanya ditangani istri terlapor diambil alih oleh B karena istrinya sedang berada di luar kota.
Dalam proses pemeriksaan hafalan tersebut, Zakaria mengklaim kliennya mengalami kambuhnya penyakit hernia dan meminta bantuan korban untuk menekan bagian tubuh yang terasa sakit.
"Klien kami mengakui meminta bantuan untuk menekan bagian yang sakit akibat hernia. Namun, menurut keterangan klien kami, bagian yang ditekan bukan alat kelamin," jelas Zakaria.
Baca juga: Cabuli Para Santrinya, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri Kimia
Ia bahkan mengaku memiliki rekaman video yang menunjukkan kondisi kesehatan kliennya. Terlapor juga disebut telah menjadwalkan operasi hernia di RS Muhammadiyah Babat, tetapi rencana tersebut ditunda karena adanya panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Sementara itu, tuduhan mengenai dugaan tindakan mencium tiga anak juga dibantah. Zakaria menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan metode pembelajaran Qiroa yang melibatkan praktik menarik dan mengembuskan napas.
Ia beralasan posisi pengajar dan santri saat praktik tersebut cukup berdekatan sehingga bau napas terlapor diduga dipersepsikan sebagai tindakan mencium.
"Jadi, dua peristiwa yang dituduhkan itu kami bantah. Menurut keterangan klien kami, tidak terjadi pencabulan sebagaimana yang dilaporkan," tegasnya.
Namun, seluruh penjelasan tersebut masih merupakan versi pembelaan pihak terlapor. Kebenaran materiil atas dugaan peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik untuk didalami melalui pemeriksaan saksi, keterangan korban, dan alat bukti lainnya.
Baca juga: Modus Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Muridnya, Iming-imingi dengan Uang Rp 10 Ribu hingga Mengancam
Di tengah proses hukum tersebut, Zakaria juga menanggapi polemik yang berkembang di media sosial mengenai dugaan penggunaan nama organisasi PSHT, PCNU, dan Pondok Pesantren Sunan Drajat saat upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia membantah melakukan intimidasi maupun menggunakan nama organisasi dan lembaga tersebut untuk menekan keluarga pelapor. Menurutnya, kedatangannya bersama pihak terlapor bertujuan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan karena kedua belah pihak disebut masih berada dalam lingkungan wilayah Babat.
Meski demikian, Zakaria mengakui bahwa keputusan melanjutkan proses hukum sepenuhnya menjadi hak keluarga korban.
Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya turut menyeret dirinya dan organisasi tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Publik kini menantikan keseriusan penanganan perkara oleh kepolisian, sekaligus kepastian bahwa hak dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas.
Editor : Redaksi