3 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan, Yusril: Presiden Prabowo Tahu Disadap, Dilaporkan Kapolri Suyudi

Reporter : Heri Darmawan
Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Foto: Humas

JAKARTA (Realita)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk.

Yusril menyebut, informasi tersebut diketahui Presiden berdasarkan laporan langsung yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Baca juga: Listyo Ditangkap, Bagaimana Gibran dan Jokowi?

"Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Tak Cuma Presiden, Listyo Sigit cs Diduga juga Sadap Politikus, Tokoh Ormas, Pengusaha hingga Media

Yusril mengatakan, Prabowo selalu menerima setiap laporan yang bersifat penting dari para bawahannya, termasuk laporan terkait adanya dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dkk.

Seperti diketahui, Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan ilegal akses, dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal kepada Presiden Prabowo, Salah Satunya Eks Kapolri Listyo Sigit

Kasus tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha, yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.(hrd)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru