JAKARTA (Realita)- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan merupakan kebijakan institusi Polri.
Asep menyebut, perkara tersebut murni perbuatan oknum yang kini tengah diproses oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Teknologi LIMS yang Dipakai Listyo Sigit Menyadap Presiden, Tak Bisa Bobol Whatsapp
"Saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurutnya, Polri sebenarnya telah memiliki instrumen aturan yang mengatur pelaksanaan pemantauan dan penyadapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan itu menjadi pedoman agar pelaksanaan tugas pemantauan dan penyadapan tetap sesuai prosedur yang berlaku.
"Sehingga, hal-hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegasnya.
Asep juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meskipun pemeriksaan kasus dugaan penyadapan ilegal tengah berlangsung.
Baca juga: Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ketua Komisi III DPR Langsung Bereaksi
Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang bersih dan bertanggung jawab.
"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
Asep turut mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami ingin mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dua lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Sasarannya diduga mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.(a1)
Editor : Redaksi