MALANG (Realita)- Pengelolaan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar Sebesar Rp3.900.371.000,00 Kurang Optimal. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur atas pemeriksaan pada Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam LHP BPK tersebut disebutkan, neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyajikan saldo Piutang Pelayanan Pasar per 31 Desember 2019 sebesar Rp 3.900.371.000,00 pada Dinas Perdagangan. Saldo tersebut menurun sebesar Rp 394.480.000,00 dari saldo piutang per 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp4.294.851.000,00.
Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Malang: Pemuda Pemilik Masa Depan Bangsa
Hasil penelusuran umur piutang oleh BPK, menunjukkan bahwa piutang sebesar Rp 3.900.371.000,00 tersebut merupakan piutang masa Tahun 2013-2015 sebesar Rp2.720.305.000,00 dan masa Tahun 2016 sebesar Rp1.180.066.000,00 dengan nilai penyisihan sebesar Rp3.605.354.500,00.
Rinciannya, subyek dan obyek piutang masa tahun 2013-2015 sebesar Rp2.720.305.000,00, tidak sepenuhnya aktif.
Baca juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat
Piutang retribusi pelayanan pasar tahun 2013-2015 merupakan piutang Retribusi Tempat Berjualan (RTB) yang dikenakan kepada pemilik kios pertahun dengan besaran tarif yang disesuaikan kelas pasar sebagaimana dengan uraian, Pasar kelas 1 golongan A sebesar Rp 100 juta, golongan B Rp 95 juta dan golongan C Rp 80 juta. Untuk pasar Kelas 2 golongan A sebesar Rp 95 juta, golongan B Rp 90 juta dan golongan C Rp 85 juta. Untuk pasar Kelas 3 golongan A sebesar Rp 90 juta, golongan B Rp 85 juta dan golongan C Rp 80 juta. Untuk pasar Kelas 4 golongan A sebesar Rp 85 juta, golongan B Rp 80 juta dan golongan C Rp 75 juta.
Sedangkan untuk sisa piutang masa tahun 2016 sebesar Rp 1.180.066.000,00 tidak dapat ditagihkan.
Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan
BPK menyimpulkan, permasalahan piutang retribusi pelayanan pasar per 31 Desember 2019 untuk masa 2013-2015 sebesar Rp2.720.305.000,00 berpotensi tidak tertagih dan masa thun 2016 sebesar Rp 1.180.066.000,00 tidak dapat ditagihkan.
Terkait hal ini, Realita.co mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Muhamad Sailendra, melalui WhatsApp selulernya pada Selasa, 20 April 2021, hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban.mad
Editor : Redaksi