RUTENG MANGGARAI NTT (Realita)- Kepolisian resor (Polres) Manggarai provinsi Nusa tenggara timur berhasil mengungkap dugaan tindakan korupsi pada proyek pembangunan gedung Bandar udara Frans Sales Lega tahun 2015 silam.
Proyek senilai Rp. 13. 579. 988.000 dari Dirjen perhubungan udara kementerian perhubungan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2015 tersebut dikerjakan oleh PT. Dayatus Mekar Wangi sebagai kontraktor pelaksana dengan nomor kontrak; P.03/KU.003/PPK/IV/KG-2015 Tanggal 29 April 2015.
Baca juga: Sales Dealer Motor Honda di Lamongan, Diduga Gelapkan Uang hingga Palsukan Stempel
Kepolisian menyebut proyek tersebut bermasalah dan telah terjadi dugaan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan keuangan daerah kabupaten Manggarai sesuai dengan pasal 2 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
KBO Reskrim Polres Manggarai, Ipda I Wayan Gustama didampingi Kanit Tipikor, Aipda Joko Sugiarto S.AP dan Kasi Humas, Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan pers pada Senin, 25/10/221 mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP NTT yang dikeluarkan pada Desember 2020 lalu menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp. 8. 088. 999.788.
Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan Direktur PT. Dayatus Mekar Wangi, Rauli Napitupulu sebagai tersangka dan telah memeriksa setidaknya 20 orang lainnya sebagai saksi termasuk dua orang saksi ahli dari Politeknik Kupang dan dari BPKP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun Wayan mengaku tidak melakukan penahan terhadap Direktur PT. Dayatus Mekar Wangi, Rauli Napitupulu.
Baca juga: Polres Mangggarai NTT Gelar Vaksinasi Tahap Dua bagi Anak dan Lansia
Wayan mengatakan perkara tersangka Rauli masih dalam tahapan pemberkasan. rencananya bulan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Wayan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait kasus tersebut, kepolisian menyita sejimah dokumen dan telah mendapat surat penetapan dari pengadilan Tipikor Kupang.
Baca juga: Kasus Penyegelan Kantor Desa Nanga Mbaur Manggarai Timur, Berakhir Damai
Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung bandara Fransa Sales Lega tersebut diselidiki Polres Manggarai sejak tahun 2017 silam setelah dilakukan PHO dan FHO di mana gedung tersebut mengalami kebocoran pada atap lantai dua.
Untuk mengungkap dugaan terjadinya tindakan korupsi pada proyek tersebut kepolisian bekerja sama dengan Politeknik Negeri Kupang.
Kanit Tipikor, Ipda Joko Sugiarto mengatakan, dari hasil analisis yang dilakukan Tim ahli Politeknik Kupang ditemukan adanya material yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian kontrak kerja seperti plat beton, diameter tulang baja yang lebih kecil dari yang seharusnya, formasi penulangan atap lantai 1 dan 2 tidak sesuai, plat atap mengalami penambahan ketebalan 3 - 8 centimeter sehingga mengakibatkan beban konstruksi bertambah.PaulNabang
Editor : Redaksi