LAMONGAN (Realita) - Seorang oknum sebuah dealer Motor Honda di Lamongan berinisail S-B, diduga telah melakukan penggelapan uang milik customer. Kasus dugaan pengggelapan uang milik customer tersebut mencuat setelah salah satu korban menggugah cuitanya ke media sosial. Bahkan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Lamongan.
Informasi yang berhasil dihimpun, oknum yang bekerja sebagai sales di deler "Eka Karunia Motor" di jalan Sunan Drajad Lamongan tersebut, diduga telah menipu sebanyak 50 orang korban, hingga kerugian mencapai miliaran lebih.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Salah satu korban menyampaikan dalam cuitan facebooknya pada grup Facebook Jual Beli Zona Lamongan dengan akun atas nama Heny Kusrina. Ia menceritakan awal mula kejadian, saat berniat tukar tambah sepeda di dealer Eka Karunia Motor Lamongan, melalui karyawan atas nama Sugi Bowo.
"Setelah itu sepeda saya di ambil kerumah, terus di suruh menunggu sampai dengan berjalan sudah 2 bulan," ujarnya.
Sesudah itu beberapa hari Sugi Bowo di hubungi tidak bisa, kata Heny, munculah kecurigaan kemudian dirinya mencoba konfirmasi ke dealer, katanya pihak dealer Sugi Bowo sudah tidak masuk kerja beberapa hari.
"Sugi Bowo, menghilang dan di hubungi handphone nya tidak aktif, kami kerumah nya juga, istri nya sudah tidak ada. Menghilang atau sembunyi saya tidak tau. "Orang tua nya sudah tidak mau bertanggungjawab, pihak deler nya menunggu Sugi Bowo ditemukan (ditangkap) dulu," katanya
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Dengan nada menyesal dan pasrah Heny menambahkan dalam cuitanya tertulis, Kalau rezeki tidak akan kemana, kalau tidak ketemu berarti belum rezeki di ikhlaskan, yang penting tidak ada korban Iagi. "Pelaku atas nama Sugi Bowo alamat Mojodalem RT.02/RW.03 desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Semoga segera ketangkap,” harap Heny Kusrina.
Terpisah, Kepala Cabang dealer motor Honda Eka Karunia Motor Lamongan Bambang ketika dikonfirmasi melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Umar Buang, SH menyampaikan pihaknya melakukan langkah melaporkan pelaku atasnama Sugi Bowo selaku sales marketing dari dealer Eka Karunia Motor ke Polres Lamongan karena kliennya juga sebagai korban termasuk pihak yang dirugikan oleh pelaku.
"Salah satu oknum karyawan sebuah dealer motor Eka Karunia Motor Lamongan, yakni Sugi Bowo, sudah dilaporkan ke polisi pada 19 Oktober 2021 dengan dalih dugaan pemalsuan stempel," ungkap Kuasa Hukum dealer motor Honda Eka Karunia Motor Lamongan Ahmad Umar Buang, SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/10/2021) kemarin.
Pengacara yang kerap disapa Umar Buang ini menambahkan bahwa persoalan tersebut dilakukan oleh pelaku Sugi Bowo diluar prosedur perusahaan yakni kantor Cabang dealer motor Honda Eka Karunia Motor Lamongan. "Meskipun sebelumnya pelaku adalah karyawan yang bekerja sebagai sales marketing disini. Namun, yang dilakukan oleh Sugi Buwo adalah diluar ketentuan perusahaan,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Karena hal tersebut kata Umar Buang ada dugaan mencatut lisensi stempel dealer motor Honda Eka Karunia Motor Lamongan yang selama ini dianulir pihak managemen tidak pernah mengeluarkan referensi maupun rekomendasi kepada Sugi Bowo berkaitan dengan persoalan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Yoan Septi Hendri, ketika dikonfirmasi soal adanya pelaporan korban dugaan penggelapan tersebut membenarkan. Yoan juga menjelaskan jika dugaan tersebut sudah dilaporkan oleh Kepala Cabang dealer motor Honda Eka Karunia Motor ke Polres Lamongan.
"Ya, intinya sudah ada laporan. Selanjutnya dalam perkara pelaporan ini, masih didalami,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri kepada awak media, Jumat (29/10/2021).def
Editor : Redaksi