SURABAYA (Realita)- kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan di bawah kepemimpinan Sugeng Teguh Santoso menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Narita Surabaya, Jum'at (29/10/2021). Rakernas ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso.
Adapun dalam kegiatan ini, pelantikan 5 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) antaranya; Surabaya, Sidoarjo, Malang Raya, Gresik dan Madura Raya.
Baca juga: Tak Mengacu Mandat DPP, RAC Ikadin Surabaya Ilegal
Sugeng mengatakan Peradi Pergerkan ini dibentuk pada 28 Oktober 2020 yang bertujuan untuk membentuk organisasi Advokat yang progresif. Meskipun usianya masih satu tahun tapi sudah ada 41 DPC yang tersebar di Indonesia.
"Dalam satu tahun, sudah terbentuk 41 Dewan Pimpinan Cabang. Pentingnya pembentukan organisasi di daerah-daerah itu agar kita bisa menghadirkan Advokat yang bisa memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat,"kata Sugeng.
Dalam Rakernas ini juga menyusun pondasi organisasi antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan-peraturan organisasi.
Baca juga: Usman Effendi Siap Pimpin IKADIN Untuk Menuju Organisasi Modern
"Peraturan itu tentang perekrutan anggota, ujian pendidikan khusus profesi advokat dan pembentukan Dewan Kehormatan"ucapnya.
Dalam organisasi Peradi Pergerakan ini masa jabatan ketua berlaku hanya satu kali dalam 4 tahun, selanjutnya tidak bisa menjabat lagi.
Baca juga: Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut
"Ini ciri Peradi Pergerakan, jadi bukan seperti di organsasi lainya yang bisa menjabata dua kali bahkan seumur hidup,"kata Sugeng.
Adapun misi dan visi Peradi Pergerakan ini diantaranya; menegakkan prinsip negara hukum, membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan membela para advokat yang di kriminalisasikan.ys
Editor : Redaksi