MADIUN (Realita) - Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun bebas lebih awal setelah mengikuti program asimilasi di rumah. Pembebasan warga binaan itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas.
Kalpas Kelas I Madiun, Asep Sutandar mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24/2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kelas Inspirasi Madiun 11, Menyalakan Mimpi Anak-Anak Gemarang Melalui Cerita dan Keteladanan
“Ini merupakan kesempatan yang baik untuk menjaga stabilitas penyebaran Covid 19 di Lapas, dan memberikan kesempatan mereka untuk menjalankan protokol kesehatan di rumah. Karena di dalam ini sudah sangat overcrowded," katanya, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Tahanan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BKK di Madiun Meninggal usai Alami Sesak Napas
Sementara itu seorang penerima asimilasi, Suhartini mengaku senang dengan program asimilasi tersebut. Dengan begitu ia lebih cepat menghirup udara bebas lebih awal 9 bulan yang harusnya bebas Agustus tahun 2022.
"Dalam hal ini saya tidak dipungut biaya apapun alias gratis," ujarnya.
Baca juga: Lapas Cipinang dan IBI Kosgoro 1957 Teken Kerja Sama
Wanita asal Madiun itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Madiun, banyak hal yang ia dapat. mulai pembinaan spiritual, keagamaan dan bimbingan bekerja. Sehingga ketika keluar dari Lapas memiliki kemampuan yang mumpuni untuk berkontribusi positif bagi masyarakat. paw
Editor : Redaksi