Selama Nataru, Masuk Kota Madiun Wajib Bebas Covid-19

realita.co
Wali Kota Madiun, Maidi.

MADIUN (Realita) - Pemerintah telah resmi mencabut penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah selama pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun demikian, ada pembatasan aturan yang harus dipatuhi masyarakat.

Di antaranya, warga dari luar kota yang datang ke Kota Madiun harus bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid tes antigen dengan hasil negatif. Pun juga harus bisa menunjukkan surat atau sertifikat vaksinasi Covif-19 kepada petugas. 

Baca juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, mekanismenya, Satgas Covid-19 secara rutin melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang ditengarai ramai pengunjung. Tidak menutup kemungkinan, pengecekan dilakukan saat petugas melakukan operasi yustisi.

“Natal dan tahun baru kita ada kebebasan tapi bebas terbatas. Jadi nggak bisa orang luar masuk seenaknya sendiri. Kalau dia nggak punya keterangan sehat ya nggak boleh,” katanya, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, jam malam maupun lampu penerangan jalan umum (PJU) turut dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Termasuk pengunjung di pusat perbelanjaan dan fasilitas publik lainnya juga dibatasi hanya 75 persen, dengan mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi. 

“Kalau sudah hijau ya kita bisa bebas. Tapi kalau sekarang kita bebaskan kemudian level kita menjadi 3 atau bahkan 4, malah bahaya,” ujarnya.

Kebijakan ini juga didukung Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Menurutnya, skema pembatasan selama Nataru masih sama seperti sebelumnya. Yakni penyekatan dititik perbatasan masuk ke Kota Pendekar. Ini sebagai langkah mengantisipasi gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19. 

"Kalau pembatalan PPKM Level 3 itu bukan berarti tidak ada pembatasan. Penyekatan tetap kita laksanakan. Makanya kita adakan posko penyekatan nanti," katanya.

Menurutnya, aparat kepolisian yang masuk dalam Satgas Covid-19 akan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Pun, keputusan berada di tangan Walikota Madiun, Maidi selaku Ketua Satgas Covid-19 setempat, termasuk mengharuskan warga luar kota yang hendak masuk ke Kota Madiun membawa surat rapid tes antigen dengan hasil negatif, maupun surat vaksinasi covid-19.

“Kalau pak wali (walikota) minta seperti itu ya kita ikuti. Makanya itu menjadi tugas di posko penyekatan nanti,” lanjutnya.

Baca juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Dewa menjelaskan, kemungkinan skema yang akan diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru tidak jauh berbeda dengan kegiatan sebelumnya. Pun dirinya juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri untuk tidak melakukan perayaan apapun pada momentum Nataru. Pun, pihaknya juga telah memerintahkan jajaran Polsek untuk melakukan patroli keliling kelurahan. Ini dilakukan agar tidak ada masyarakat yang berkerumun saat perayaan Nataru. . 

“Walaupun PPKM nggak ada, kan bukan berarti boleh berkumpul. Tetap nggak boleh. Perayaan di hotel nggak ada, pesta, kumpul ramai-ramai juga nggak ada," terangnya.

Terpisah, Komandan Korem 081/DSJ, Kolonel Inf. Waris Ari Nugroho juga turut mendukung kebijakan pemerintah melakukan pembatasan saat pelaksanaan Nataru. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah menyesuaikan instruksi dari pemerintah pusat. 

Pun juga setiap daerah tidak sama, tergantung level yang diterapkan di masing-masing kabupaten/kota. Karenanya ia menghimbau masyarakat mematuhi aturan yang ada untuk keselamatan bersama.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

"Kita tetap menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga diri dan keluarga. Tidak usah ambisi untuk bereuforia ke tempat rekreasi dan hiburan yang dampaknya kurang baik untuk kita dan keluarga kita,” harapnya.

Danrem menyatakan, meski saat ini kasus Covid-19 di wilayahnya cenderung melandai, masyarakat disarankan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mereka diminta untuk tidak melakukan mobilitas jika tidak ada kepentingan mendesak selama periode Nataru.

Komandan Korem 081/DSJ, Kolonel Inf. Waris Ari Nugroho.

Di satu sisi, operasi yustisi yang dilaksanakan Satgas Covid-19 termasuk didalamnya TNI sampai saat ini juga masih dilakukan. Harapannya timbul kesadaran dalam diri masyarakat, karena pandemi belum berakhir.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru