SURABAYA (Realita)- Setijo Boesno kuasa hukum MSAT yang mengajukan permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya status tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan optimis kasus dikabulkan oleh hakim. Pasalnya, dalam perkara ini pihak kejaksaan sudah 3 kali mengembalikan berkas (P19) ke penyidik Polda Jatim lantaran alat bukti kurang kuat.
Setijo mengatakan, dengan adanya peraturan bersama antara, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham pada tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke-10. Disebutkan apabila terjadi proses penyidikan yang dilimpihkan ke Kejaksaan sampai ada P19 tiga kali disitu diatur tidak dapat dilanjutkan proses penyidikanya.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
"Acuannya itu, alhamdullilah pendapat-pendapat ahli hukum yang kami hadirkan dalam perisidangan tadi, sesuai diatur disitu,"terangannya saat jumpa pers di Jl Raya Kendangsari No.57 Surabaya, Selasa malam (14/12/2021).
Lebih lanjut, Setijo mengatakan dirinya optimis permohonannya dikabulkan oleh hakim, dengan bukti-bukti maupun saksi ahli yang sudah diajukan dalam persidangan.
Ia memaparkan keterangan saksi ahli forensik dari kedokteran menjelaskan bahwa visum yang dibuat untuk mendeteksi adanya dugaan pemerkosaan. Ternyata dibuat setelah 6 bulan setelah ada peristiwa dugaan pemerkosaan.
"Maka dari situ hasil dari visum itu tidak akurat. Apalagi ada dua visum yang berbeda kesimpulanya. Intinya dari dua visum itu tidak bisa gunakan karena akurasinya kurang, selain tidak ada unsur kekerasan,"paparnya.
Setiyo Busono, selaku ketua tim penasehat hukum MSAT mengatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam praperadilan ini hanya untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap kliennya sudah didukung dengan dua alat bukti yang sah atau tidak.
Sebab, ungkap Setiyo Busono, faktanya Jaksa Penuntut Umum sudah menerbitkan tiga kali P-19 yang isinya untuk melengkapi alat bukti. Namun meski sudah sampai tiga kali, masih belum juga dilengkapi. Dilanjutkan dengan rapat koordinasi dan konsultasi juga sebanyak tiga kali juga, dan faktanya masih belum terpenuhi juga. Padahal penetapan tersangka terhadap MAST sudah dua tahunan.
Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
“Makanya kami juga menyertakan Kejati Jatim sebagai turut termohon karena jaksa ini yang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik dan mereka yang membuat P19 dan memberikan petunjuknya,” ungkap Setiyo Busono.
Dilanjutkan Setyo, praperadilan sendiri ditempuh oleh pemohon karena atas dilakukannya P19 hingga tiga kali dan adanya peraturan bersama antara Mabes Polri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham tahun 2010 nomor 4, apabila dilakukan P19 berulang ulang dalam lampiran ke-8.
“Kalau itu tidak dilaksanakan, maka ada sanksinya. Jadi wajar kalau kami lakukan uji peraturan tersebut, karena hingga saat ini peraturan itu hingga saat ini belum dicabut,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, MSAT (39) anak dari seoarang Kyai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSAT ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik.
Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang polisi tidak berhasil membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan. Hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.ys
Editor : Redaksi