Sudjarwo, Gantikan Almarhum Djoko Wahardi Duduki Sisa Masa Jabatan Dewan

realita.co
Sudjarwo menggantikan Djoko Wahardi yang telah tutup usia.

MADIUN (Realita) - DPRD Kota Madiun mengelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW),  Selasa (27/4/2021) malam. Ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomer 171.401/404/011.2/2021. 

Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada almarhum Djoko Wahardi yang telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat selama 1,7 tahun. Sementara pihaknya beserta seluruh anggota dewan memberikan ucapan selamat kepada Sudjarwo yang telah diambil sumpahnya. 

Baca juga: DPRD Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Jalan di Tengah Sisa Empat Bulan Anggaran

"Kami berharap semoga anggota DPRD yang baru nantinya dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan tugas-tugas dalam menjalankan fungsi dan wewenang DPRD. Sehingga membuat kinerja yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Sudjarwo usai dilantik mengaku bakal langsung menyesuaikan diri dan beradaptasi sebagai anggota dewan. Untuk posisi alat kelengkapan dewan (AKD), dirinya menunggu keputusan dari Fraksi Demokrat Bersatu. 

Baca juga: Arif Fathoni Minta Bapenda Ungkap Hasil Klarifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ayam Goreng Ny. Suharti

Pengucapan sumpah dan janji dilakukan di Gedung DPRD Kota Madiun.

"Yang jelas saya berkominten menjalankan tugas kedewanan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Diduga Tak Patuh Lapor Pajak, Rumah Makan AG Ny Suharti Jadi Sorotan DPRD Surabaya

Diketahui, almarhum Djoko Wahardi meninggal diusia 68 tahun karena sakit yang diderita. Kini posisinya digantikan Sudjarwo untuk sisa masa jabatan 2019-2024. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru