Polres Pringsewu Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling di Hutan Lindung

realita.co
Tersangka SG (tengah) saat diamankan petugas.

PRINGSEWU (Realita) - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61) warga dusun Sukabumi Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1/22) pagi sekira pukul 08.00 Wib. 

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K  membenarkan informasi penangkapan tersebut. "Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (12/1/22) siang 

Baca juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku

Dijelaskan kasat, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 37 potong Kayo jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.

Baca juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan

"Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku dibagian belakang rumahnya," jelasnya

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor

"Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar" tandasnya.margono

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru