Pura-Pura Bimbing Skripsi, Dekan Unri Diduga malah Cabuli Mahasiswi

realita.co
Dr. Syafri Harto.

PEKANBARU-  Dr. Syafri Harto, dijadikan cabuli mahasiswinya yang minta bimbingan skripsi. "Maka, dia kita tahan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas," jelas Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subagja, Senin (27/1). Saat menahan dosen Syafri, ia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelous.

Kini praktis, Syafri Harto menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolda Riau. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu dijebloskan ke penjara, setelah perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Kekerasan Hubungan Intim

Syafri Harto adalah pesakitan dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya berinisial L. Di mana perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, kewenangan perkara dilimpahkan ke JPU. Tahap II tersebut mulanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/1) pagi.

Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak

Menurut Kajati Riau, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang JPU gabungan dari Kejari dan Kejati. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. "Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” pungkasnya.

Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Ditreskrimum Polda Riau.

Baca juga: Unesa Kembangkan Program Pembinaan Mental bagi Atlet Muda Petanque

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak UNRI. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.ya

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru