JAKARTA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perkara pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan revetment dan pengurugan lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/1/2022).
Dalam putusan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020 itu Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp2.700.000.000,- kepada PT Cipta Karya Multi Teknik.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Kasus ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas pengadaan paket pembangunan revetment (dinding pantai) dan pengurugan lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017.
Kasus tersebut melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Cipta Karya Multi Teknik (Terlapor I), PT Bangun Konstruksi Persada (Terlapor II), PT Wahana Eka Sakti (Terlapor III), PT Tiara Multi Teknik (Terlapor IV), dan Kelompok Kerja (POKJA) 84 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor V).
PT Cipta Karya Multi Teknik merupakan pemenang pengadaan tersebut. Berdasarkan persidangan, Numun, Majelis Komisi menemukan adanya persaingan semu melalui persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor secara horizontal dan vertikal.
Perilaku persekongkolan secara horizontal didukung dengan adanya hubungan atau keterkaitan langsung (baik hubungan kekeluargaan, kerja, dan karyawan) di antara Terlapor I, II, III, dan IV, maupun bukti-bukti lain yang terkait dengan penawaran mereka.
Perilaku persekongkolan secara vertikal dibuktikan dengan adanya berbagai upaya pengabaian yang dilakukan oleh Terlapor V dalam proses pengadaan.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Majelis Komisi menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga,
memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menghukum PT Cipta Karya Multi Teknik dengan denda sebesar Rp2.700.000.000,-. Majelis Komisi juga menjatuhkan hukuman kepada Terlapor I, I, III, dan IV berupa larangan untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Majelis Komisi dalam amar putusannya juga memerintahkan para Terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor I wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini.
Majelis Komisi juga memberi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur antara lain untuk memberikan sanksi disiplin kepada Terlapor V, dan memerintahkan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di pemerintah provinsi tersebut untuk mengenakan sanksi daftar hitam terhadap Terlapor I, II, III, dan IV.
Majelis Komisi juga merekomendasikan Kepala LKPP antara lain untuk dapat mengakomodir kewenangan Pokja ULP dalam bentuk pemberian fasilitas, sarana dan prasarana, serta tools yang diperlukan untuk melihat indikasi-indikasi persekongkolan dalam penawaran tender.gan
Editor : Redaksi