Perkara Tambak Medokan Ayu, Kuasa Hukum Penggugat Siap Mediasi Jika Ingin Musyawarah

realita.co
Soetomo, kuasa hukum Penggugat

SURABAYA (Realita)- Sidang perdata gugatan rumah di Tambak Medokan Ayu VI Surabaya yang dimenangkan Penggugat Timonggur Siahaan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1664 K/Pdt/2020 tersebut. Kuasa hukum Penggugat siap melakukan mediasi jika para pemilik rumah masih ingin adanya musyawarah.

Soetomo, kuasa hukum Penggugat mengatakan, putusan itu dimenangkan oleh pihaknya dengan bukti buku letter C sejak 1987 masih  tercatat atas nama Timonggur Siahaan. Namun, keluh kesah para pemilik rumah karena saat ini tengah terancam kehilangan tempat tinggalnya. Namun kliennya juga memiliki hak untuk bisa kembali mendapatkan tanahnya tersebut.

Baca juga: Gugatan Ditolak, PT Sapta Permata Terancam Dipolisikan

“kami siap saja jika para pemilik rumah ingin melakukan mediasi,” ujar advokat yanh akrab disapa Pak Tom saat ditemui di kantornya, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

Soetomo juga mengatakan mempersilahkan termohon eksekusi (para pemilik rumah) untuk segera berunding dengan kliennya. “Kalau soal lain-lain bahwa mereka merasa ditipu dan sebagainya itu bukan urusan kami,” tegasnya.

Untuk diketahui, empat warga Tambak Medokan Ayu VI terancam kehilangan rumahnya yang mereka beli dan bangun sendiri usai kalah dalam sengketa di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA Nomor 1664K/Pdt/2020 tersebut, empat warga diharuskan segera membongkar bangunan rumah di atas objek tanah yang disengketakan.

Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

Sebelumnya empat warga tersebut sempat menang dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan surat penetapan Nomor: 761/Pdt.G/2016/PN.Sby tertanggal 11 Juli 2018. Namun, Timonggur Siahaan selaku penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan akhirnya empat warga dinyatakan kalah. Tak berhenti, warga lantas mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya di tingkat kasasi, empat warga tersebut dinyatakan kalah. Kini Timonggur Siahaan tengah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru