SURABAYA (Realita)- Syarifudin Rakib selaku kuasa hukum Theo Depauw mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar mengeluarkan surat penetapan sebagai dasar pelaksanaan putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht). Atas perkara nomor No. 53/Pdt.G/1987/PN.Sby Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan perkara No 137/PDT/1989/PT.SBY.
Syarifudin mengatakan permohonan itu diajukan agar kliennya (Theo Depauw) dapat mengajukan proses lanjut terhadap surat-surat sebagai legilitas kepemilikan ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
"Karena di objek ini masih dikuasi Taram (penggugat) sehingga kami mengajukan permohonan agar PN surabaya mengeluarkan surat pelaksanaan putusan yang berkuatan hukum tetap setelah itu baru mengajukan eksekusi,"kata Advokat dari kantor hukum Rakib Law Firm di PN Surabaya, kamis (10/2/2022).
Syarifudin juga menjelaskan dalam putusan PN Surabaya dengan Nomor, 53/Pdt. G/1987 pada hari Kamis, tanggal 12 November 1987 meyatakan Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya.
"Artinya putusan PN Surabaya dengan Nomor 53/Pdt. G/1987, yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor, 137/PDT/1989/PT.SBY, tanggal 9 November 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimana telah menolak semua gugatan baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, dengan demikian maka telah jelas kepemilikan atas tanah dan rumah berdasarkan Petok D No. 583 seluas 3,168 Ha dan Petok D No. 781 seluas 2.600 M2 terletak di Kelurahan Krangpilang adalah milik (alm) Moch. Oentung,"kata Syarifudin.
Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Dari situ Lanjut Syarifudin, berdasarkan surat fatwa Pengadilan Agama Surabaya tentang Waris Damai Nomor 844/Fatwa/1/1982, tanggal 4 November 1982, yang dimohonkan oleh Iksan Darmo, telah memutuskan harta peninggalan dari (Alm) Moch Oentung menjadi hak penuh dari ahli warisnya yaitu Iksan Darmo.
"Setelah itu Ikhsan mengajukan permohonan ke PN Surabaya agar diberi ijin untuk menjual harta warisan peninggalan (alm) Moch Oentung dan dikabulkan oleh hakim dengan Nomor, 999/Pdt.P/2003/PN Sby,"lanjutnya.
Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Selanjutanya Iksan Darmo menjual ke Theo Depauw dengan Akta pengikatan Jual beli dan Kuasa Menjual No. 46 dan No. 47 tanggal 21 November 2005 yang masing-masing dibuat di hadapan Notaris.
"Oleh karena secara hukum tanah dan rumah sebagaimana tersebut dalam Petok D No. 583 seluas 3,168 Ha, telah beralih kepada Pemohon, maka segala hak kepemilikan secara keperdataan yang melekat atas tanah dan rumah tersebut telah menjadi milik Theo Depauw,"pungkasnya.ys
Editor : Redaksi