SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang tersangka seorang kurir narkoba jaringan lapas.
Tersangka diketahui bernama BY (49), warga Perum Oasis Sememi Surabaya, yang menjadi perantara narkoba sabu seberat 53,3 gram.
Baca juga: Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom Gresik Diringkus, Amankan 9 Gram
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (11/2/2022) di kediamannya.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka BY menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” kata Daniel.
Daniel menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya 53,3 gram.
Baca juga: Kurir Sabu Antar Pulau Ricky Eka Dihukum Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara
“Selain itu juga ada 4 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 sendok plastik, serta 1 unit HP,” bebernya.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, PNS Kota Surabaya itu sudah beberapa kali mengantar sabu milik seorang berinisial KH (DPO), yang berada di sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Kedapatan Membawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Depok
“Tersangka mengaku dapatkan sabu dari KH yang saat ini berada di Lapas,” ujar Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.sd
Editor : Redaksi