Lagi dan Lagi, Napi Lapas Pemuda Madiun Lakukan Penipuan Ratusan Juta

realita.co
Anggota Polres Yogyakarta mendatangi Lapas Pemuda Madiun. (IST)

MADIUN (Realita) - Aksi penipuan dengan melibatkan narapidana (napi) yang masih mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun kembali terjadi. Kali ini, korban merupakan pemilik Toko Roti Intisari yang ada di jalan Dr. Soetomo Yogyakarta. Tidak main-main, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 120 juta. 

Dalam rilis resmi yang dikirim Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, sejumlah anggota dari Polres Yogyakarta mendatangi Lapas tersebut pada Kamis (3/2/2022) lalu. Kedatangan Polisi untuk mengungkap kejahatan penipuan itu. 

Baca juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan

Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan, awalnya anggota Polres Yogyakarta hanya mengantongi satu nama diduga pelaku penipuan atas nama Bayu Rizkiawan Bin Aris. Namun dari hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya ditemukan tiga orang napi lain yang membantu Bayu Rizkiawan dalam melancarkan aksinya. 

"Kami welcome dan kami fasilitasi semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," katanya, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Pemkot Madiun Biayai Napi Kuliah Gratis Hingga Sarjana

Penyidikan dilakukan di Gedung II Lantai 2 Lapas Pemuda Madiun. Dengan menempatkan empat Petugas Lapas yang berjaga di area luar sekitar lokasi penyidikan. Napi yang melakukan pelanggaran tersebut langsung dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa Straff Cell selama dua minggu. Bahkan, durasi tersebut bisa ditambah sesuai dengan kebijakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pemuda Madiun.

"Total ada empat Warga Binaan Pemasyarakatan. Seluruh barang bukti yang digunakan para pelaku, disita petugas Lapas dan diserahkan pihak penyidik untuk proses selanjutnya," ujarnya. 

Baca juga: Nipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Napi yang melakukan penipuan ini berbeda dengan napi yang sebelumnya. Sedangkan sampai saat ini, Lapas Pemuda Madiun sedang melakukan penelurusan dari mana napi tersebut mendapatkan handphone. Hingga kini, Kalapas berdalih belum menemukan bukti keterlibatan orang dalam.

"Belum bisa memastikan. Karena sampai saat ini masih kita gali. Apabila terbukti ada oknum petugas yang melakukan hal tersebut, ini kita akan pidanakan juga. Tidak menutup kemungkinan bisa kita pecat juga," ancamnya. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru