JAKARTA -Hadir di Bareskrim Polri, Sultan Bandung Doni Salmanan yakin polisi akan memproses kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex seadil-adilnya.
Hal itu diungkapkan Doni Salmanan saat tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Kembali Diadili secara Online
Doni hadir di Bareskrim pada pukul 10.35 WIB. 3Memakai kemeja berwarna biru muda, celana hitam, dan sepatu Air Jordan, Doni penuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," ujar Doni kepada awak media sambil berlalu.
Sultan Bandung Doni Salmanan diperiksa polisi atas kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kasus itu diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang
Pada Senin (7/3/2022) penyidik telah memeriksa dua perusahaan payment gateway dengan dua orang saksi. Saat ini polisi sudah memeriksa 12 orang saksi. Di mana sembilan saksi dan tiga saksi ahli.
Rencananya, Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
"Direncanakan Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengn status saksi," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya Sultan Bandung Doni Salmanan naik ke penyidikan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bos Binomo, Brian Edgar Ditangkap lalu Langsung Ditahan Polisi
"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Dari pemeriksaan 10 saksi itu kemudian polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022). Hasil dari gelar perkara kasus yang menyeret nama Doni Salmanan naik ke penyidikan.
"Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) dan diputuskan terhadap perkara DS status naik dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Gatot.msn
Editor : Redaksi