Doni Salmanan Kembali Diadili secara Online

BANDUNG (Realita) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung kembali melaksanakan sidang lanjutan terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/10). 

Doni Salmanan merupakan terdakwa kasus penipuan aplikasi quotex terhadap 142 korban, dengan nilai puluhan miliar rupiah. 

Baca Juga: Lolos dari Pencucian Uang, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

"Sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara online," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno.

Sugeng mengatakan, terdakwa didakwa melanggar pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan. 

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Dukung Pemanfaatan Aset Daerah dengan Pihak Ketiga

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring menggunakan aplikasi Quotex. diduga Quotex yang merupakan aplikasi binary option atau opsi binari merupakan aplikasi perjudian berkedok perdagangan.

Doni adalah afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi itu. Dia disebut mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari total kekalahan orang yang direkrutnya.

Baca Juga: Jadi Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Dinafkahi Rp 200-400 Juta per Bulan

Selain perjudian dan penipuan, Doni Salmanan juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Belum jelas berapa jumlah korban dan total kerugian dari aplikasi Quotex ini dan total dana yang diraup Doni.

Rekening Doni mencapai RP 523 miliar rupiah, dan telah diblokir oleh PPATK.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru