JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/2) melakukan sita aset terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp 96,75 miliar di PT Putra Asih Laksana. Aset berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96,75 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa. Sita eksekusi dilakukan terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
“Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi yaitu saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000,- dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (16/2).
Selain sita eksekusi aset itu, penyidik Kejagung juga menyita Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015. Selain itu Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023, Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya, Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986, Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009, Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015, Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017 dan Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Baca Juga: Kejagung Sita 23 Aset Bentjok di Tangerang
Ketut mengatakan, sita eksekusi terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dimana selain dibebani pidana penjara, terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00.
Yasonna Bantah KUHP Baru Disiapkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Baca Juga: Lahan Benny Tjokro Seluas 52 Hektar Disita
“Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” pungkas Ketut Sumedana.mr
Editor : Redaksi