Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun dan Dikenai Pasal Pencucian Uang

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain memperberat, hakim juga menyatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan terbukti.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti ssecara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim PT Bandung yang diketuai Catur Irianto sebagaimana petikan putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim menambahkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bila Doni Salmanan meraup keuntungan dari perbuatannya menggunakan platform Quotex. Keuntungan yang didapat Doni Salmanan disebut hakim digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu sebagaimana pertimbangan majelis hakim atas dakwaan kedua pertama terhadap Doni Salmanan. Atas dakwaan itu, hakim meneliti empat unsur yang di dalamnya termasuk unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

"Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur ini pun telah terbukti dengan bersandarkan fakta," kata hakim.

Baca Juga: Bos Binomo, Brian Edgar Ditangkap lalu Langsung Ditahan Polisi

Hakim merinci uang yang didapat Doni Salmanan atas perbuatannya itu digunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah bermerek seperti Lamborghini, Ferari hingga mobil mewah lainnya serta membeli motor-motor sport mewah.

Selain itu, uang yang didapat Doni dari hasil Quotex juga digunakan untuk membeli rumah mewah di Bandung, jam tangan hingga mentransfer ke istrinya, Dinan Fajrina.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan harta kekayaan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," tutur hakim.

Baca Juga: Uang Hasil Penipuan Binomo Mengalir ke Luar Negeri hingga Anak Bayi

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan diseret ke meja hijau atas kasu platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Jaksa san Doni Salmanan mengajukan banding. Di tingkat banding atau di tingkat PT Bandung, hukuman Doni Salmanan diperberat. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Banten Awasi Bus Pariwisata

SERANG (Realita ) - Dalam rangka mengantisipasi peristiwa kejadian di Subang Jawa Barat, Ditlantas Polda Banten bersama Dishub Provinsi Banten, Jasa Raharja …