Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang

JAKARTA - Doni Salmanan masih harus menghabiskan waktu di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, belum juga melimpahkan berkas perkara kasus pria yang sempat disebut sebagai Crazy Rich itu.

"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ucap Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, dikutip detik.

Baca Juga: Lolos dari Pencucian Uang, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Andrie mengatakan perpanjangan penahanan itu dilakukan karena JPU masih mempersiapkan berkas dakwaan kasus Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Dukung Pemanfaatan Aset Daerah dengan Pihak Ketiga

"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," tuturnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Diadili secara Online

"Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," lanjut Andrie.pr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru