JAKARTA - Doni Salmanan masih harus menghabiskan waktu di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, belum juga melimpahkan berkas perkara kasus pria yang sempat disebut sebagai Crazy Rich itu.
"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ucap Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, dikutip detik.
Andrie mengatakan perpanjangan penahanan itu dilakukan karena JPU masih mempersiapkan berkas dakwaan kasus Quotex Doni Salmanan.
"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," tuturnya.
"Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," lanjut Andrie.pr
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-11459-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang